TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)

TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT)

SMA NEGERI 59 TAHUN BUKU 2008

PASAL I

STATUS DAN TEMPAT RAPAT

  1. Rapat anggota tahunan merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
  2. Rapat anggota tahunan tahun buku 2008 diselengarakan pada hari jumat, 20 februari 2009 di SMA Negeri 59 Jakarta

PASAL II

SAHNYA RAPAT

  1. Rapat anggota tahunan,tahun buku 2008 dinyatakan sah jika dihadiri oleh sebagian besar dari jumlah anggota,dan anggota yang tidak hadir tidak boleh diwakili oleh orang lain.
  2. Kalau rapat pertama tidak memenuhi qorum,maka selambat-lambatnya 14 hari kemudian diadakan rapat kedua dan rapat kedua dinyatakan sah dengan tidak memandang ketentuan dalam ayat 1 pasal ini.

PASAL III

PENGUNJUNG ATAU PESERTA RAPAT

  1. Rapat anggota tahunan tahun buku 2008 dikunjungi oleh :

a.    Seluruh anggota koperasi SMAN 59 Jakarta

b.    Pengurus,pengawas dan calon Anggota Koperasi SMAN 59 Jakarta

2.   Kewajiban dan hak pengunjung rapat.

a.   Pengunjung rapat berkewajiban ikut serta melancarkan jalanya rapat dengan cara melaksanakan tata tertib dan tata susila,baik didalam maupun diluar rapat

b.   Semua anggota koperasi SMAN 59 Jakarta berhak mengajukan saran,usul dan pertanyaan serta mengeluarkan pandangan dalam rapat.

c.   Pengurus dan pengawas dapat memberikan penjelasan, uraian jika diperlukan.

d.   Pembicaraan dilaksanakan dengan cara obyektif, dan pimpinan rapat berkewajiban mengingatkan pembicaraan yang menyimpang dari pokok permasalahan.

PASAL IV

HAK BICARA DAN HAK SUARA

Semua peserta anggota tahunan mempunyai hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapat,saran atau usul.

PASAL V

KEWAJIBAN DAN HAK PIMPINAN RAPAT

  1. Pimpinan rapat berkewajiban mengatur, mengarahkan dan mengusahakan agar rapat berjalan lancar, dan tertib sesuai dengan jiwa dan semangat kekeluargaan,saling asih,asah dan asuh,musyawarah dan mufakat.
  2. Pimpinan rapat berhak :
  1. Mengambil kebijaksanaan untuk mengawasi segala sesuatu yang dapat menggangu jalanya rapat.
  2. Mengambil tindakan pengamatan terhadap peserta yang tidak mengindahkan tata tertib rapat.

PASAL VI

KEPUTUSAN-KEPUTUSAN

  1. Keputusan rapat anggota dinyatakan sah berdasarkan musyawarah dan mufakat anggota yang hadir.
  2. Apabila tidak dicapai kesepakatan secara musyawarah mufakat maka keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara.

PASAL VII

LAIN-LAIN / PENUTUP

Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan oleh pimpinan rapat atas dasar persetujuan anggota.

Jakarta, 20 Februari 2009

Mengetahui

Ketua koperasi SMAN 59 Jakarta                                                Sekretaris

Drs. Sutikno                                                           Dra. Hj. Yendri Dwifa

LAPORAN BADAN PEMERIKSA KOPERASI SMA NEGERI 59 JAKARTA

PADA RAT TUTUP BUKU 2008

Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT,atas berkat dan rahmatnya kepada kita semua sehingga pada hari ini kita dapat berkumpul dalam rangka melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku tahun 2008.

Badan pemeriksa telah melaksanakan kewajiban yaitu pemeriksaan,pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan pengurus dalam menjalankan koperasi.

Perlu kami sampaikan dalam laporan ini tentang susunan personalia badan pemeriksa,saran,sasaran pemeriksaan dan usulan.

  1. 1. Susunan Personalia Badan Pemeriksa

Ketua           :Dra.Hj.LAITA ISNANI

Sekretaris     :Drs.SUPARNO

Anggota       :SITI AMINAH,  SE.

  1. 2. Saran-saran

Administrasi            :Mohon buku yang belum ada dilengkapi antara lain  :

  1. Buku Notulen
  2. Buku Simpanan

Bidang Organisasi

Sesuai dengan hasil pemeriksa Badan Pemeriksa Keorganisasian telah dilaksanakan dengan baik,tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pengurus sudah dilaksanakan,system koordinasi sudah dijalankan serta hambatan-hambatan yang timbul dalam melaksanakan kegiatan koperasi juga telah dipecahkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Bidang Usaha

  1. Unit Simpan Pinjam

Kegiatan dari unit ini adalah memeberikan pinjaman kepada anggota-anggota yang membutuhkan dana

  1. Unit Usaha

Unit ini melayani barang kebutuhan anggota dan siswa.

Dari hasil pengamatan BP Unit Usaha Ini telah mengembangkan

Usahanya yaitu toko untuk menyediakan keperluan siswa dan anggota sehingga kegiatan usaha bertambah lagi yang akhirnya keuntungan yang diraih terus meningkat.

Keuangan

Sudah baik walaupun SHU belum besar dari tahun lalu,yang seharusnya minimal naik 20% dari tahun lalu,Kenyataanya yang ada baru naik 1,03%

Pengurus sudah berusaha menampilkan perbandingan neraca sampai 4 tahun,yang tahun-tahun sebelumnya hanya 2 tahun.

Jenis dan Saran Pemeriksaan

  1. Pemeriksaan secara identil,yaitu meliputi :

–          Keadaan uang kas

–          Keadaan barang persediaan

–          Kegiatan lain yang dianggap perlu

  1. Menjelang RAT,Meliputi :

–          Pemeriksa bidang organisasi

–          Pemeriksa bidang usaha dan keuangan

Permodalan

Modal diperoleh dari simpanan pokok,simpanan wajib.untuk menambah modal agar semua kegiatan dapat berjalan maka para anggota setiap bulan dapat menyisihkan uangnya dalam simpanan sukarela.

Keanggotaan

Keanggotaan koperasi SMA Negeri 59 Jakarta adalah para guru dan karyawan SMA Negeri 59 Jakarta.

  1. 3. Usulan

Untuk meningkatkan pelayanan Koperasi SMA Negeri 59 Jakarta,kami mengusulkan beberapa hal :

Pembelian Brankas

Pengadaan paket computer untuk belajar sisiwa

Ketentuan peminjaman < Rp. 5.000.000,- harus lebih jelas dan lebih selektif berdasarkan kemampuan/gaji yang ada di SMA Negeri 59 Jakarta.

Penutupan piutang baru dapat dilakukan setelah melunasi setengah dari pokok pinjaman dan dikenalkan 1% dari sisa pinjaman.

Peminjaman sementara dari bendahara koperasi ke Toko.

–          Simpanan Wajib menjadi Rp. 50.000,-

–          Efisiensi kepengurusan terdiri dari ketua,sekretaris,bendahara.

SURAT PERNYATAAN BADAN PEMERIKSA

Dengan ini kami badan pemeriksa Koperasi SMA Negeri 59 Jakarta menyatakan tetap melakukan pemeriksaan laporan dan keuangan pengurus koperasi periode 2008 dari hasil pemeriksaan tanggal 31 Desember 2008 tidak ditemukan hal-hal yang menyimpang dari AD / ART,semua berjalan sesuai  berjalan dengan semestinya.Maka dengan ini Badan pemeriksa telah mengesahkan dan menyetujui laporan yang dibuat pengurus.

Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan penuh tanggung jawab akan keabsahanya.

Jakarta, 5 Januari 2009

1.  ketua           :Dra.Hj.LAITA ISNANI                                                 ………………………

2.  Sekretaris    :Drs.SUPARNO                                                              ………………………

3.  Anggota      :SITI AMINAH, SE                                                        ……………………….

Leave a comment