CONTINENTAL HOTEL

June 22, 2012

WALTER D. SPENCER OF BANDUNG CONTINENTAL HOTEL

Jln. Papandayan No. 14

Bandung 20001

                                   

                                    Purchase Order

No. 3567                                                        

To:       International Garment Corporation Ltd                                                        

            Jln. Panglima Polem No. 21

            Surabaya

            Indonesia                                                                                                        Date: 18 may 2012

           

Quantity

Please Supply: Items

Catalogue  No:

Price Per Unit $

Total $

300

Towel

245

Rp. 25.000,-

Rp.

200

Blanket

176

Rp. 30.000,-

Rp.

100

Bed Cover

310

Rp. 50.000,-

Rp.

200

Napkin

192

Rp. 10.000,-

Rp.

 

 

Total:

 

Rp.

Delivery date Required

Of Payment

For. International Garment

 

 

 

Corporation

 

5-Jun-12

 

30 days From Receipt

Walter D. Spencer

       

 

 

 

 

 

 

FULL BLOCK STYLE

April 17, 2012

INTERNATIONAL GARMENT CORPORATION OF INDONESIA

Jln. Panglima Polem Raya No.21

SURABAYA 10012

INDONESIA

Ref : YB/NA/14F

4th April, 2012

 

Mr. Walter D. Spencer

Purchase manager

Bandung Continental Hotel

14 Jln. Papandayan

Bandung 20001

Jawa Barat

 

Dear Mr. Walter,

 

We have pleasure in sending you a copy of our catalogue, price-list and term of payment for order towel which designed specially for your hotel guest.

 

We are able to other a special discount of a 15% on all orders above Rp.15,000,000.00

 

We are offering an article of the highest quality at a very reasonable price and hope you will take opportunity to try it.

 

We hope you will be pleased with the catalogue we send you and look forward to receiving your first order.

 

 

Yours Sincerely,

 

 

Anggita Lambang V

Marketing Manager

 

Enc : 3

semi block style dan block style

March 20, 2012

Semi block style

Royal Typewriter Corporation

135 Ribbon Street

Indiana Polis, Indiana 34087

Your ref : TL/TT/ 2B                                                                                                                        23 March 2012

 

Mr.Allan Mc. Donald

Purhase Manager

Maphilindo Office Equipment Inc

12 Fifth Boulevard

Newyork, NY 12098

 

Dear Mr. Allan

Purchase Order No. 234 DC.

 We are pleased to advice you of dispatch of your order No. 234 DC, which collected this morning for transport by Holland National Freight.

The bill, insurance certificate and invoice for freight charge and insurance are enclosed.We look forward to receiving your next order in future.

 

 

 

 

 

 

 

Yours Sincerely,

 

Richard T. Jackson

Sales Manager

Block style

Bridgestone International Corporation

17 International Boulevard

New York, NY 12007

Your Ref : LA/LL/2                                                                                                                              23 July 2012

 

Mr. William reed

Purchasing Manager

Jln. Mahkota Raya 261

 

Jakarta 12001

 

Indonesia

 

Dear Mr. William

Thank you for your letter of 15 july, inquiring about our latest catalogue, price-list, and term of payment.

We have pleasure in enclosing our latest catalogue, price-list, and term of payment together with samples of your promotional gift.

We hope you will find our price and term satisfactory and look forward to receiving your trial order.

 

 

 

 

 

Yours Sincerely,

 

Richard T. Mann

Marketing Manager

 

Etika bisnis dalam kehidupan

January 30, 2012

A. Etika dalam kehidupan sehari-hari

Etika dalam kehidupan sehari-hari

a.Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Lebih Tua

Kita wajib menghormati orang tua yang telah memelihara kita dan membesarkan, mendidik dan membiayai hidup kita, tidak sedikit pengorbanan mereka lahir dan batin, baik materi, tenaga dan pikiran yang telah dicurahkan untuk kepentingan anak-anaknya. Walaupun mereka tidak mengharapkan balasan atas kasih sayang dan pengorbanan kepada kita. Agama Islam mengajarkan agar kita selalu hormat dan sopan kepada semua orang yang lebih tua, dari mereka yang sudah mengenyam banyak pengalaman, kita memperoleh ilmu untuk bekal dimasa datang.

Contoh: Jika kita sedang berjalan didepan orang yang lebih tua setidaknya kita membunkukkan badan dan menyapanya dengan senyum.

b.Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Sebaya

Sebaya bisa berarti sama usianya, maka dari itu pergaulan dengan orang sebaya sangat penting. Hampir setiap hari, dikalangan masyarakat maupun di sekolah, kita sering kali berkumpul dengan teman sebaya yang memiliki kesamaan dengan kita dalam beberapa hal. Pada saat kita kesulitan, merekalah orang yang tepat untuk m\dimintai tolong baik bersifat pribadi pun kita lebih terbuka.

Contoh: Jika kita mempunyai kesulitan teman sebaya kitalah yang paling utama membantu contoh Disekolah. Jika tidak mengerti pelajaran kita bertanya kepada teman

c.Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Lebih Muda

Pergaulan dengan orang lebih muda termasuk juga terhadap orang yang keadaan perekonomiannya rendah, pengetahuan dan pengalamannya lebih lemah dari kita, juga anak yatim dan fakir miskin. Terhadap mereka kita wajib menyantuni dan bersikap penuh kasih sayang, tidak berbuat dan berkata kasar, tidak menghina keadaan dan derajat mereka. Etika

Contoh: Kita harus membantu orang yang kekurangan dengan memberikan sebagian rezeki kita.

d.Pergaulan Dengan Sesama Muslim Dan Umat Islam

Cara menyelesaikan persengketaan antar sesama orang muslim yang timbul dikalangan umat Islam, yaitu dengan bersatu padu dalam satu tujuan melawan kejahilan orang karena pada dasarnya muslim dan mu’min itu bersaudara hubungannya sangat erat sekali bagaikan bangunan, jika satu penyangga hilang akan roboh, begitu dengan kaum muslim satu ceroboh akan mendatangkan musibah.

Contoh: Kita harus saling menghormati sesame umat muslim, jika ada perselisihan diselesaikan dengan musyawarah.

e.Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Berbeda Agama

Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kami berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kami disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.

Contoh: Jika melihat orang yang tidak seagama sebaikanya kita juga harus menghormati agam mereka. “Lakum dinukum walliadin”.

 

Sumber : http://dahlanforum.wordpress.com/2009/02/22/etika-pergaulan-dalam-masyarakat-2/

B.Etika dalam berbisnis

Pentingnya Etika dalam Dunia Bisnis

Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh?. Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir

contoh pengabaian para pengusaha terhadap etika bisnis.Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bias dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.

a. Etika Teleologi
dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
– Egoisme Etis
– Utilitarianisme
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Contoh : kewajiban untuk menepati janji

b. Deontologi
Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
Contoh : kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan.

Sumber : Oleh dildonk
http://initugasku.wordpress.com /2010/03/03/sekilas-teori-etika/
http://www.google.com

Norma dalam masyarakat

January 30, 2012

Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat.

Norma yang berlaku dimasyarakat ada 4 yaitu:

a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau
membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

D. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Sumber:  dhani_281110

 Ada bermacam-…

January 30, 2012

 Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat.

Norma yang berlaku dimasyarakat ada 4 yaitu:

a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”. 

b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”. 

c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau 
membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”. 
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulangmengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. 
Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksudmengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat. 

D. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. 
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara. 

Sumber: DHANI

Faktor – faktor yang mempengaruhi Inflasi

December 23, 2011

Faktor – faktor yang mempengaruhi Inflasi

Menurut Samuelson dan Nordhaus (1998:587)

 
a. DemandPull Inflation
Timbul apabila permintaan agregat meningkat lebih cepat dibandingkan dengan potensi produktif perekonomian, menarik harga ke atas untuk menyeimbangkan penawaran dan pennintaan agregat.

b. Cost Push Inflation or Supply Shock Inflation
Inflasi yang diakibatkan oleh peningkatan biaya selama periode pengangguran tinggi dan penggunaan sumber daya yang kurang efektif.

Sedangkan faktor- faktor yang menyebabkan timbulnya inflasi tidak hanya dipengaruhi oleh Demand Pull Inflation dan Cost Push Inflation tetapi juga dipengaruhi oleh :
a) Domestic Inflation
Tingkat inflasi yang terjadi karena disebabkan oleh kenaikan harga barang secara
umum di dalam negeri.
b) ImportedInflation
Tingkat inflasi yang terjadi karena disebabkan oleh kenaikan harga-harga barang
import secara umum

 

sumber:google

etika bisnis

November 18, 2011

Tugas 1 etika bisnis – 2011-10-23


1. Apa yang dimaksud etika?
2. Jelaskan mengenai : etika yang kita lakukan sehari-hari dan etika dalam berbisnis, serta sebutkan contohnya.
3. Jelaskan dan berikan contoh mengenai etika teleologi dan etika deontologi
Sender : ASHUR HARMADI, SE 

 

(1) Apa yang dimaksud etika?

Etika itu sendiri adalah tingkah laku atau perbuatan yang kita lakukan didepan orang lain. Apakah berkelakuan baik atau tidak baik.

(2) Jelaskan mengenai : etika yang kita lakukan sehari-hari dan etika dalam berbisnis, serta sebutkan contohnya.

A. Etika dalam kehidupan sehari-hari

Etika dalam kehidupan sehari-hari

a.Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Lebih Tua

Kita wajib menghormati orang tua yang telah memelihara kita dan membesarkan, mendidik dan membiayai hidup kita, tidak sedikit pengorbanan mereka lahir dan batin, baik materi, tenaga dan pikiran yang telah dicurahkan untuk kepentingan anak-anaknya. Walaupun mereka tidak mengharapkan balasan atas kasih sayang dan pengorbanan kepada kita. Agama Islam mengajarkan agar kita selalu hormat dan sopan kepada semua orang yang lebih tua, dari mereka yang sudah mengenyam banyak pengalaman, kita memperoleh ilmu untuk bekal dimasa datang.

Contoh: Jika kita sedang berjalan didepan orang yang lebih tua setidaknya kita membunkukkan badan dan menyapanya dengan senyum.

b.Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Sebaya

Sebaya bisa berarti sama usianya, maka dari itu pergaulan dengan orang sebaya sangat penting. Hampir setiap hari, dikalangan masyarakat maupun di sekolah, kita sering kali berkumpul dengan teman sebaya yang memiliki kesamaan dengan kita dalam beberapa hal. Pada saat kita kesulitan, merekalah orang yang tepat untuk m\dimintai tolong baik bersifat pribadi pun kita lebih terbuka.

Contoh: Jika kita mempunyai kesulitan teman sebaya kitalah yang paling utama membantu contoh Disekolah. Jika tidak mengerti pelajaran kita bertanya kepada teman

c.Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Lebih Muda

Pergaulan dengan orang lebih muda termasuk juga terhadap orang yang keadaan perekonomiannya rendah, pengetahuan dan pengalamannya lebih lemah dari kita, juga anak yatim dan fakir miskin. Terhadap mereka kita wajib menyantuni dan bersikap penuh kasih sayang, tidak berbuat dan berkata kasar, tidak menghina keadaan dan derajat mereka. Etika

Contoh: Kita harus membantu orang yang kekurangan dengan memberikan sebagian rezeki kita.

d.Pergaulan Dengan Sesama Muslim Dan Umat Islam

Cara menyelesaikan persengketaan antar sesama orang muslim yang timbul dikalangan umat Islam, yaitu dengan bersatu padu dalam satu tujuan melawan kejahilan orang karena pada dasarnya muslim dan mu’min itu bersaudara hubungannya sangat erat sekali bagaikan bangunan, jika satu penyangga hilang akan roboh, begitu dengan kaum muslim satu ceroboh akan mendatangkan musibah.

Contoh: Kita harus saling menghormati sesame umat muslim, jika ada perselisihan diselesaikan dengan musyawarah.

e.Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Berbeda Agama

Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kami berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kami disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa.

Contoh: Jika melihat orang yang tidak seagama sebaikanya kita juga harus menghormati agam mereka. “Lakum dinukum walliadin”.

 

Sumber : http://dahlanforum.wordpress.com/2009/02/22/etika-pergaulan-dalam-masyarakat-2/

 

B.Etika dalam berbisnis

Pentingnya Etika dalam Dunia Bisnis

Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh?. Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir

contoh pengabaian para pengusaha terhadap etika bisnis.Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bias dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.

 

 

 

(3) Jelaskan dan berikan contoh mengenai etika teleologi dan etika deontologi

a. Etika Teleologi
dari kata Yunani, telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
– Egoisme Etis
– Utilitarianisme
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Utilitarianisme
berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan.
Contoh : kewajiban untuk menepati janji

b. Deontologi
Dalam pemahaman teori Deontologi memang terkesan berbeda dengan Utilitarisme. Jika dalam Utilitarisme menggantungkan moralitas perbuatan pada konsekuensi, maka dalam Deontologi benar-benar melepaskan sama sekali moralitas dari konsekuensi perbuatan. ”Deontologi” ( Deontology ) berasal dari kata dalam Bahasa Yunani yaitu : deon yang artinya adalah kewajiban. Dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Deontologi menekankan perbuatan tidak dihalalkan karena tujuannya. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Di sini kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan jahat agar sesuatu yang dihasilkan itu baik, karena dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan.
Contoh : kita tidak boleh mencuri, berbohong kepada orang lain melalui ucapan dan perbuatan.

Sumber : Oleh dildonk
http://initugasku.wordpress.com /2010/03/03/sekilas-teori-etika/
http://www.google.com

 

 

 

tugas klkp 6 judul

May 4, 2011

LDR

Pengertian LDR

LDR adalah perbandingan jumlah kredit yang disalurkan bank dengan jumlah dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan bank melalui berbagai jenis simpanan bank misalnya tabungan deposito dan giro.

Rata-rata nilai LDR pada bulan Maret 2006 sebesar 61.14 persen memang sudah lebih besar dibandingkan tahun 2001 yang tercatat hanya sebesar 33.01 persen. Angka tersebut bisa dikatakan super hati-hati jika dibandingkan dengan nilai LDR pada saat perbankan lagi booming pada tahun 1991 dimana nilai LDR-nya mendekati 130 persen. Pada saat itu ada kesenjangan antara sumber dana yang tercatat hanya 84,4 Triliun dengan penyaluran kredit yang jauh lebih besar yaitu 104,5 triliun (Noor, 1992). Kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan kondisi saat ini yang justru kesenjangannya menunjukkan bahwa penyaluran kredit jauh lebih kecil dibandingkan penghimpunan dana masyarakat.

Memang bisa dipahami bahwa penyaluran dana bank tergantung banyak faktor, termasuk faktor resiko penempatan dana seperti dijelaskan sebelumnya. Sederhananya bank akan menghindari dari resiko penyaluran dana yang tinggi jika kompensasinya (dalam bentuk keuntungan yang diharapkan) relatif rendah atau berpotensi meningkatkan NPL.

Penulis mencoba membuat analogi input-proses-output dalam masalah ini. Andaikan sebuah usaha membeli bahan baku. Pada usaha bank, bahan baku tersebut adalah dana masyarakat yang disimpan di bank. Kemudian melalui proses produksi bahan baku tersebut dikonversi menjadi berbagai jenis produk yang siap dijual. Pada bank produk-produk siap jual tersebut diantaranya adalah berbagai alternatif penyaluran dana, yang sebagian besar diantaranya adalah aktiva produktif yang terdiri dari penempatan di bank lain, surat-surat berharga, penyertaan, dan kredit. Jika akhirnya dengan mengatasnamakan resiko, produk-produk bank tersebut sebagian besar dibeli oleh bank lain, penerbit surat berharga, dan anak perusahaan (yang memperoleh modal penyertaan dari bank), maka bank hanya sebatas menjadi pemasok barang ke perusahaan lain. Disini individu atau perusahaan yang memerlukan produk bank untuk meningkatkan kapasitas perekonomian tidak kebagian untuk membeli produk tersebut. Jika tidak kebagian maka individu atau perusahaan tersebut tidak bisa meningkatkan skala usaha. Padahal peningkatan usaha tersebut melalui mekanisme berantai akan meningkatkan pendapatan, memperbanyak lapangan kerja, atau meningkatkan penerimaan pajak.

Analogi tersebut sebenarnya bentuk lain dari fungsi intermediasi bank yang masih belum berjalan optimal.

BANK  SYARIAH

Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah. Siatem perbankan syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh umat islam saja, tetapi seluruh masyarakat. Sebagai salah satu Negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, maka Indonesia sangat berpeluang menjadi platform pusat keuangan syariah di kawasan Asia bahkan di dunia. karena Indonesia adalah pusat ekonomi syariah di dunia, maka diharapkan bisa membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para sumber pembiayaan dari pasar keuangan syariah internasional untuk dapat berinvestasi di berbagai sector potensial di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pengembangan perbankan dan keuangan syariah telah dijadikan sebagai salah satu agenda nasional.

Landasan hukum perbankan syariah di Indonesia, antara lain:
UU No. 7 TAHUN 1992
PP No. 72 TAHUN 1992
UU No. 10 TAHUN 1998
UU No. 23 TAHUN 1999
UU No. 3 TAHUN 2004

Landasan hukum yang mendukung terbentuknya sistem perbankan syariah sangat efisien dalam melengkapi keberadaan sistem perbankan konvensional yang notabene sudah lebih dulu lahir. Sistem perbankan syariah dan konvensional secara bersama-sama diharapkan bisa melayani berbagai kebutuhan masyarakat dalam jasa perbankan sekaligus bisa berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional untuk mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonnomi Indonesia.

Mengenal Lebih Jauh Perbankan Syariah

Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sejarah Perbankan Syariah :

Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan dan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Prinsip perbankan syariah :
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.)Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan

2.)Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana

3.)Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik

4.)Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi

5.)Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah

Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain.

Jasa untuk peminjam dana

a.)Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.

b.)Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan

c.)Murobahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara bank dan nasabah

d.)Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk menyimpan dana

a.)Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah

b.)Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.

Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.

Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:

Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.

Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.

Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.

Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.

Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.(wikipedia.org)

January 7, 2011 | Author: | Filed under: Berita (oleh: Sri Wahyuni)

December 21, 2010 | Author: | Filed under: Artikel, Lomba 2010

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dana Pihak Ketiga Bank Syariah

Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang diterapkan di perbankan Syariah secara umum meliputi 2 metode, yaitu Wadi’ah dan Modharobah.

Wadi’ah (jasa penitipan) merupakan jasa penitipan yang dananya dapat diambil sewaktu-waktu. Pada sistem wadi’ah ini, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Sehingga wadi’ah merupakan aqad antara pemilik (nasabah) dan penyimpan (bank), untuk menjaga keamanan harta/modal dari kerusakan atau kerugian. Adapun konsep bonus yang menjadi acuan pada simpanan wadi’ah ini diantaranya adalah

(a). Penerima titipan (bank) tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keutungan apapun kepada pemegang rekening wadiah;

(b). Pemilik harta titipan tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah;

(c). Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan sebelumnya dapat dianggap riba, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain;

(d). Penerima titipan (bank) atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan kepada pemilik harta titipan (pemegang rekening wadiah)

Untuk menunjang kemudahan para nasabah Tabungan dan Giro Wadi’ah, maka beberapa Bank Syariah juga melengkapi produk tabungan dan gironya dengan berbagai fasilitas, diantaranya adalah

v  Menggunakan buku atau kartu ATM

v  Minimum setoran saldo pertama dan saldo minimum yang harus dipertahankan

v  Tabungan tidak terbatas dapat ditarik sewaktu-waktu

v  Memiliki berbagai tipe rekening, seperti perorangan, bersama atau beberapa individu, perkumpulan/kelompok yang tidak berbadan hukum, perwalian atas nama orang tua wali atau wali atas nama pemegang rekening (yang belum dewasa)

v  Pembayaran bonus dilakukan dengan mengkredit rekening tabungan

v  Diberikan buku cek untuk mengoperasikan rekening

v  Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau instruksi tertulis lainnya

v  Pelayanan khusus simpanan Giro lainnya adalah cek khusus, instruksi siaga (standing instruction), transfer dana secara otomatis

v  Pemegang rekening menerima salinan rekening (account statement) setiap bulan dengan rincian transaksi selama bulan yang bersangkutan

v  Bank dapat mengirim konfirmasi saldo kepada pemegang rekening setiap akhir tahun atau setiap periode tertentu (yang lebih pendek) bila dianggap perlu oleh bank atau atas permintaan pemegang rekening

Dalam kegiatan operasional perbankan syariah simpanan dalam bentuk tabungan dan giro yang menggunakan prinsip wadi’ah ini secara umum mengacu pada dua hal, yaitu wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah.

Wadi’ah Yad Amanah (kepercayaan) dimana penerima titipan tidak dapat memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip (nasabah). Beberapa ciri titipan wadi’ah yad amanah ini adalah (a). Penerima titipan (costudian) adalah memperoleh kepercayaan (trustee); (b). Harta/modal/barang yang berada dalam titipan harus dipisahkan; (c). Harta dalam titipan tidak dapat digunakan; (d). Penerima titipan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan simpanan; (e). Penerima titipan tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan atau bila status titipan telah berubah menjadi Wadiah Yad Dhamanah.

Wadi’ah Yad Dhamanah (simpanan yang dijamin) yaitu titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila hasil pemanfaatan tersebut memperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan. Biasanya bank syariah menggunakan prinsip ini untuk produk tabungan dan giro. Beberapa ciri titipan wadi’ah yad dhamanah ini adalah (a). Penerima titipan adalah lembaga yang dapat dipercaya untuk menjamin barang yang dititipkan; (b). Jenis harta dalam titipan tidak harus dipisahkan; (c). Harta/modal/barang titipan dapat dipergunakan untuk perdagangan; (d). Penerima titipan berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan; (e). Pemilik harta/modal/barang dapat menarik kembali titipannya sewaktu-waktu.

Kedua, Mudhorobah merupakan simpanan dana nasabah di Bank Syariah dalam kurun waktu tertentu dengan perjanjian bagi hasil keuntungan. Keuntungan investasi dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan perjanjian bagi hasil tertentu. Prinsip ini merupakan akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagai antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya. Prinsip ini pada umumnya diimplementasikan oleh perbankan syariah pada jenis produk tabungan dan deposito modharobah. Simpanan yang menerapkan prinsip mudharobah ini pada umumnya terbagi dalam dua jenis, yaitu mudharobah muthlaqah dan mudharobah muqayyadah.

Mudharabah Muthlaqah merupakan simpanan yang berprinsip bahwa pemilik (shahibul maal/nasabah) dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib/bank) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf). Bank syariah biasanya menggunakan produk tabungan dan deposito untuk jenis ini.

Mudharabah muqayyadah merupakan simpanan yang berprinsip bahwa pemilik dana (nasabah) menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dan pengguna dana (bank) tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.

Adapun beberapa ketentuan secara umum yang berlaku dan diterapkan oleh perbankan syariah pada produk tabungan & deposito yang menggunakan prinsip mudharabah, diantaranya adalah

v  Nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.

v  Bank sebagai mudharib dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain

v  Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang

v  Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening

v  Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dan deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya

v  Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan

Sumber : Direktori Perbankan Indonesia (http://www.bi.go.id).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KREDIT USAHA KECIL

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.

Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sector

Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan,Perdagangan, Hotel dan Restoran,Industri Pengolahan,Pengangkutan dan Komunikasi; serta,Jasa ? Jasa.

Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor

Pertambangan dan Penggalian,Bangunan,Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan,Listrik, Gas dan Air Bersih.

Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.

Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:

A. Faktor Internal

1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan

Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha.

2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)

Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal

1. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar

Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.

2. Mentalitas Pengusaha UKM

Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.

B. Faktor Eksternal
Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif

Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).

Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.

Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha,Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,Pungutan Liar,Implikasi Otonomi Daerah,Implikasi Perdagangan Bebas,Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek,Terbatasnya Akses Pasar,Terbatasnya Akses Informasi

Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:

Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif,Bantuan Permodalan,Perlindungan Usaha,Pengembangan Kemitraan,Pelatihan,Membentuk Lembaga Khusus,Memantapkan Asosiasi,Mengembangkan Promosi,Mengembangkan Kerjasama yang Setara,Mengembangkan Sarana dan Prasarana

Jasa Jasa bank

Fungsi-fungsi bank umum sebagaimana yang dimaksud antara lain (Siamat:1999) :

1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. Bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring dan inkaso.

2. Menciptakan uang. Menciptakan uang yang dimaksud bukanlah seperti fungsi pada bank Indonesia. Menciptakan uang dalam hal ini adalah bagaimana bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya seperti bank konvensional, dapat memberikan perolehan hasil secara maksimal. Perolehan hasil ini merupakan balas jasa (keuntungan) yang diterima dalam bentuk uang, yang dapat digunakan kembali untuk memperlancar kegiatan operasional bank atau disimpan sebagai cadanganmodal.

3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. Kegiatan menghimpun dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan jasa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro maupun penerimaan dana sesuai dengan syariah Islam. Penyaluran kembali dana ke masyarakat dapat dalam bentuk pemberian kredit dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Dalam penyaluran kembali dana masyarakat, bank memperoleh balasjasa dalam bentuk bagi hasil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tujuan dari perputaran dana ini adalah sebagai perolehan hasil (profit)

4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya. Jasa-jasa keuangan lainnya yang dapat ditawarkan oleh bank muamalat, antara lain :
a. Transfer antar bank dalam kota atau luar negeri.
b. Kliring (clearing)
c. Inkaso
d. Safe deposit box
e. Bank card
f. Bank notes
g. Travelers cheque
h. Letter of credit (L/C)
i. Bank garansi
j. Jasa-jasa dipasar modal
k. Menerima setoran-setoran lain

Menurut Siamat (1999), kegiatan usaha bank yang dapat dilakukan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, antara lain :
1. Menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan atau mobilisasi dana dapat melalui sarana tabungan, deposito berjangka dan giro.

2. Memberikan kredit. Kredit yang diberikan dapat dalam bentuk pendanaan kegiatan ekonomi masyarakat mapun barang kebutuhan konsumen.

3. Menerbitkan surat pengakuan utang.

4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a. Surat-surat wesel termasuk wesel yang disekap oleh bank.
b. Surat pengakuan utang.
c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
e. Obligasi.
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana komunikasi mapun dengan wesel.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian).
10. Melakukan penempatan dana dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring) kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee).
13. menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
14. Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan transaksi dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal atau usaha lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi, serta melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
15. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.

IV. Manajemen Kredit Syariah
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa “kredit adalah penyediaan uang tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”. Menurut Siamat (1999), kredit ini dapat digolongkan kedalam enam bentuk yaitu :
1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity), antara lain :
a. Kredit jangka pendek (short-term loan).
b. Kredit jangka menengah (medium-term loan)
c. Kredit jangka panjang (long-term loan).
2. Penggolongan kredit berdasarkan barang jaminan (collateral), antara lain :
a. Kredit dengan jaminan (secured loan).
b. Kredit dengan jaminan (unsecured loan).
3. Kredit berdasarkan segmen usaha, seperti otomotif, pharmasi, tekstil, makanan, konstruksi dan sebagainya.
4. Penggolongan kredit berdasarkan tujuannya, antara lain :
a. kredit komersil (commercial loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan.
b. Kredit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
c. Kredit produktif (productive loan), yaitu kredit yang diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.
5. Penggolongan kredit menurut penggunaannya, antara lain :
a. Kredit modal kerja (working capital credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
b. Kredit investasi (Invesment credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.
6. Kredit non kas (non cash loan), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang hanya boleh ditarik apabila suatu transaksi yang telah diperjanjikan telah direalisasikan atau efektif.

Dalam pendanaan kepada nasabah dalam bentuk pemberian kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penilaian kredit, oleh karena layak tidaknya kredit yang diberikan akan sangat mempengaruhi stabilitas keuangan bank. Menurut Rahardja (1997), penilaian kredit harus memenuhi criteria sebagai berikut :
1. Keamanan kredit (safety). Harus benar-benar diyakini bahwa kredit tersebut dapat dilunasi kembali.
2. Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability). Kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat atau setidaknya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
3. Menguntungkan (profitable). Kredit yang diberikan menguntungkan bagi bank maupun bagi nasabah.
Menurut Sinungan (1993), metode lain yang dapat digunakan untuk menentukan nilai kredit adalah dengan menggunakan formula 4P, yaitu : (1) Personality ; (2) Purpose ; (3) Prospect; (4) Payment.
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi resiko penilaian kredit (Rahardja:1997), antara lain : (1) Character ; (2) Capacity ; (3) Capital ; (4) Conditional ; (5) Collateral.
Risiko Bank Syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank Syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa. Sementara untuk deposan, Bank Syariah tidak memberikan bunga melainkan sistem bagi hasil atau mudharabah.
Jika pendapatan dari kredit atau dalam Bank Syariah disebut murabahah ditetapkan 10 persen, maka pada mudharabah (sistem bagi hasil) akan ditetapkan angka lebih rendah. Selisihnya merupakan pendapatan bank sebagai biaya jasa. Risiko Bank Syariah terhadap transaksi foreign exchange juga rendah karena, pada Bank Syariah transaksi valas hanya diizinkan dalam bentuk transaksi spot. Sementara forward dan swap tidak diizinkan karena bersifat gambling. (Karim, 2003).
Aspek-aspek lainnya yang perlu diperhatikan dalam penilaian kredit, yang menyangkut kegiatan usaha calon debitur (Siamat:1999), antara lain :
1. Aspek pemasaran. Menyangkut kemampuan daya beli masyarakat, keadaan kompetisi, pangsa pasar, kualitas produksi dan lain sebagainya.
2. Aspek teknis. Meliputi kelancaran produksi, kapasitas produksi, mesin dan peralatan, ketersediaan dan kontinuitas bahan baku.
3. Aspek manajemen. Meliputi struktur dan susunan organisasi, termasuk pengalaman anggota dan pola kepemimpinan manajemen.
4. Aspek yuridis. Meliputi status hukum badan usaha, kelengkapan izin usaha dan legalitas barang jaminan.
5. Aspek sosial ekonomi. Meliputi keadaan keuangan perusahaan debitur yang dibiayai.
Manajemen kredit bank syari’ah secara umum diterapkan dengan berpegang teguh kepada syariah Islam (Al-Qur’an dan Al-Hadist). Diharapkan lembaga keuangan maupun bank dengan sistem syariah dapat menjaga kestabilan keuangan mereka (income stability). Selain itu, bank syariah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pelayanan mobilisasi dana masyarakat dan memberikan jaminan keuangan dengan pasti. Di sisi lain, penyaluran kembali dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan, akan berjalan normal sesuai dengan harapan dan tujuan bersama.
Permasalahan yang biasanya dialami oleh lembaga keuangan syariah atau bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya, antara lain :
1. Modal (capital).
2. Human resource activity (kegiatan operasional).
3. Operational management system (sistem manajemen keuangan).
4. Financial management system (sistem manajemen keuangan).
5. Loyality of credit (loyalitas kredit).
Karim (2003), mengemukakan bahwa pada sisi kredit, dalam aturan syariah bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli murabahah). Mekanisme seperti itu, akan mencegah kemungkinan dana kredit digunakan untuk transaksi spekulasi, atau untuk jual beli valas. Jika terjadi default, bank mudah mendapatkan dananya kembali karena ada aset yang nilainya jelas berupa sejumlah kredit yang dikucurkan. Dalam Bank Syariah, karakter nasabah (personal guarantee) lebih dinomorsatukan, ketimbang cover guarantee berupa aset. Debitor yang dinilai tidak cacat hukum dan kegiatan usahanya baik akan mendapat prioritas.

V. Hubungan Antara Kredit dengan Piutang

Piutang merupakan cadangan penerimaan yang mungkin diterima oleh suatu badan usaha, dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang. Piutang lahir akibat adanya pendanaan dalam bentuk pemberian kredit dan pemberian jasa lainnya, dimana pembayaran dari penggunaan jasa tersebut dilakukan pada waktu tertentu, misal harian, mingguan, bulanan atau periode waktu lainnya. Besarnya piutang yang akan diterima badan usaha (bank atau lembaga keuangan), ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pemberi jasa (bank atau lembaga keuangan) dan pihak pengguna jasa. Semakin besarnya kredit yang diberikan, akan menambah besarnya resiko yang akan ditanggung badan usaha.
Resiko kredit karena adanya piutang, dapat melalui prosentase perbandingan antara jumlah kredit bermasalah dengan jumlah harta keseluruhan (Sutojo:1997). Resiko lain yang dapat ditimbulkan oleh piutang adalah pada penerimaan bersih (earning after taxes). Semakin besar jumlah piutang dan jumlah piutang tak tertagih (bad debt) yang dimiliki badan usaha, akan menyebabkan semakin kecil penerimaan bersih yang mampu diperoleh badan usaha, baik lembaga keuangan maupun bank. Mengingat bahwa piutang sangat berpengaruh terhadap kestabilan usaha, maka piutang perlu dikelola dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen piutang,antaranya :

1. Credit policy. Kebijakan kredit ini menyangkut bagaimana jangka waktu penetapan piutang, besarnya piutang dan penetapan cara-cara pembayaran oleh debitur.

2. Credit scoring. Hal ini berkaitan dengan penilaian kredit dan pemberian ranking (pengelompok piutang).

3. Credit standard. Standar atau patokan terhadap pemberian ranking dalam penilaian kredit bank.

Sumber:
blog.beswandjarum.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

VALUTA ASING

Pengertian Valas

Valuta Asing diartikan sebagai mata uang asing dan alat pembayaran lainnya yang digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan yang mempunyai catatan kurs resmi pada bak sentral

Mata Uang yang digunakan dalam Valas

Hard Currency

Mata uang yang paling sering digunakan karena nilai na cenderung relatif stabil dan kadang-kadang mengalami apresiasi atau kenaikan nilai dibandingkan mata uang lainnya.

Umumnya berasal dari Negara :

Amerika Serikat          = Dollar                      (USD)

Jepang                         = Yen                          (JPY)

Jerman                         = Deutch                     (DEM)

Inggris                         = Poundsterling           (GBP)

Perancis                       = Franc                        (FRF)

Australia                      = Dollar                       (AUD)

Soft Currency

Mata uang yang lemah yang jarang digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung karena nilainya relarif tidak stabil dan sering mengalami penurunan nilai dibandingkan mata uang lainnya.

Umumnya berasal dari Negara :

Indonesia        = Rupiah

Filipina            = Peso

Thailand          = Bath

India                = Rupee

Pengertian Cadangan Devisa

Total Valas yang dimiliki pemerintah dan swasta dari suatu Negara  yang dapat diketehui dari posisi Balance of Payment (BOP) atau neraca pembayaran internasional.

Cadangan Devisa dikelompokan

*   Cadangan Devisa Resmi

Cadangan devisa ini dikelola dan dimiliki oleh negara, dikuasai dan diurus oleh Bank sentral atau Bank Indonesia.

*   Cadangan Devisa Nasional

Semua devisa yang dimiliki oleh perorangan, badan, atau Lembaga, terutama perbankan yang secara Moneter merupakan kekayaan nasional.

Permintaan Valuta Asing

Permintaan Valas muncul dari kebutuhan untuk mempertukarkan mata uang domestik kedalam mata uang asing dan dibutuhkan untuk membayar :

Barang dan Jasa yang dibeli diLuar Negeri

Seorang penduduk Indonesia membeli mobil dari inggris, Akan memerlukan sterling untuk membayar import tersebut

Secara bersamaan, seorang turis inggris di Indonesia membutuhkan rupiah untuk membayar jasa yang dikonsumsi di luar negeri.

Asset di Luar Negeri

Konstruksi pabrik oleh perusahaan amerika di inggris atau investasi Portovolio yang dapat terjadi bila seorang penduduk AS membeli obligasi pemerintah inggris atau membuka rekening bank untuk  sterling.

Permintaan Indonesia terhadap mata uang asing ditentukan Faktor-faktor:

1.Harga Dollar (kurs)

2.Harga Produk AS (Dalam Dollar AS)

3.Harga Produk pesaing

4.Pendapatan Luar Negeri

5.Tingkat Bunga AS

Kapitalisasi dan likuiditas pasar

Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:

volume perdagangannya

likuiditas pasar yang teramat besar

banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing

geografis penyebarannya

jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)

aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang

Karakteristik perdagangan valuta asing

Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter)[3] sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.

Peringkat Teratas Mata Uang Yang DiperdagangkanPeringkat         Mata uang      ISO 4217 Kode SimboL

United States dollar                USD    $

Eurozone euro                         EUR    €

Japanese yen                           JPY     ¥

British pound sterling             GBP    £

Swiss franc    CHF                            –

Australian dollar                     AUD    $

Pengertian Bursa Valas

Bursa valuta asing Merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.

Bursa Valas Terdiri :

Currency Spot Market

Pasar yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan dalam jangka waktu 2 hari. Menggunakan Kurs Spor Rate.

Spot Rate

Merupakan Kurs yang digunakan untuk penyerahan 1-2 hari.

Penyerahan dilakukan 2 hari setelahnya, dan apabila Libur berarti hari selanjutnya

Misalnya :

Pada tanggal 22 Desember 2000 seorang Karyawan memerlukan Valas sebanyak USD 10,000 untuk biaya perjalanan sehingga karyawan itu menghubungi bank devisa dan menyakan kurs Jual spot USD nya Rp5.500/USD

Karyawan itu menyerahkan uang UAS 10,000 x  Rp5.500/USD = Rp 55.000.000,00 dan Bank devisa harus menyerahkan valas sebanyak USD 10,000 selambat-lambatnya 24 Desember 2000

Currency Forward Market

Forward Market :

Bursa dimana dilakukan transaksi penjualan dan pembelian valas menggunakan kurs forward.

Kurs Forward :

Kurs yang ditetapkan sekarang tetapi diberlakukan pada masa yang akan datang antara 2 x 24 jam sampai dengan setahun atau 12 bulan.

Misalnya :

Perusahaan indonesia memerlukan dana untuk membayar kontrakpembelian bahan baku dari jerman senilai DEM 1.000.000,00 dalam jangka waktu 120 hari/4bulan. Spot Rate sekarang tanggal 22 Desember 1997 Rp3.100 /DEM . karena fluktuasi kurs tidak menentu diperkirakan DEM mengalami Apresiasi terhadap rupiah maka pimpinan perusahaan melakukan forward contract dengan back untuk kurs forward Rp3.200/USD

Saat jatuh tempo tanggal 22 Desember 1997 perusahaan mendapat kepastian memperoleh dana sebesar Dem 1.000.000,00 dengan membayar

Dem 1.000.000,00 x Rp3.200/USD = Rp 1.600.000.000,00

Currency Future Market

Kontrak perdagangan valas dilakukan dengan standar volume dan jangan waktu tertentu.

Transaksi perdangan CFC dilakukan secara Face to Face di traiding dloor yang disiapkan oleh IMM melalui broker yang berbeda dengan forward kontract yang dinegosiasikan melalui telepon.

Tanggal Jatuh tempo selalu pada setiap hari rabu minggu ketiga pada bulan maret, juni, september dan Desember.

Currency Option Market

Merupakan alternative bagi pengusaha dan pedagang untuk melakukan kontrak sehingga memperoleh hak untuk membeli  atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas dan jangka waktu ayau tanggal expired tertentu.

Currency Option dapat dibeli dan dijual dalam 3 macam pasar

Physical currency option yang dibeli pada bursa over the counter

Physical currency option yang dibeli pada bursa valas seperti Philadelphia Stock Exchange

Currency option untuk future contract yang dibeli pada bursa future contract

Euro Currency Market

Pelaku utama Euro Currency Market terdiri dari bank-bank besar yang dikenal sebagau Euro banks yang mnerima deposito dan memberi pinjaman dalam berbagai currency.

Factor yang menyebabkan bertumbuh kembangnya euro dollar sebagai berikut :

Adanya peraturan pemerintah UAS 1968 yang membatasi pinjaman luar negeri.

tidak  adanya ketentuan reserve requirement untuk deposito Euro Dollar.

Adanya pembatasan tingkat bunga tertinggi dari deposito Bank USA.

Perdagangan valas tidak harus dilakukan melalui bursa

sebagaimana perdagangan saham dan futures, namun bisa dilakukan

setiap saat melalui telpon atau jaringan elektronik lain. Dengan 24 jam

sehari (5 hari seminggu), perdagangan valas dimulai setiap harinya dari

Sydney, lalu kemudian bergerak ke seluruh pusat keuangan dunia di

Tokyo, London, dan New York.

Saat ini, perdagangan valas boleh dikatakan sebagai ‘the largest

financial market’ di dunia, dengan rata-rata perputaran harian mencapai

lebih dari US$ 1,5 trilyun 30 kali lebih besar dibandingkan transaksi pasar

modal di seluruh Amerika. Uniknya, hanya 5% dari transaksi harian

tersebut yang benar-benar dilakukan sebagai transaksi perdagangan

barang dan jasa antar perusahaan atau negara. Selebihnya, lebih banyak

dilakukan untuk berspekulasi mencari keuntungan.

PELAKU-PELAKU PASAR VALAS

a.  Bank Sentral

Bank sentral suatu negara berkepentingan terhadap pasar valas

dengan tujuan untuk menstab.ilkan posisi nilai tukar. Aktivitas ini

dilakukan terutama pad a negara yang menganut fixed exchange

rate dan managed floating.

b. Perusahaan dan Individu

Individu memiliki kepentingan terhadap kurs valas umumnya pada

saat bepergian ke luar negeri atau mentransfer uang. Kurs yang

dipakai untuk kepentingan seperti ini adalah kurs spot yang ada

pada bank atau money changer tempat ia menukarkan valas.

Untuk perusahaan, kebutuhan terhadap valas biasanya ada pad a

perusahaan ekspor-impor yang melakukan jual-beli dengan valas.

c. Investor dan spekulator

Investor yang memerlukan valas adalah mereka yang pada

umumnya berinvestasi pada efek atau surat berharga dalam mata

uang asing, sedangkan aktivitas yang dilakukan spekulator di

pasar uang adalah semata-mata untuk mendapatkan keuntungan

dari naik-turunnya mata uang.

d. Dealer (Bank dan non-Bank)

Dealer bank dan non-bank dapat beroperasi baik di pasar antar

bank (interbank market) atau pasar klien (client market) dengan

tujuan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga

beli valas.

e. Commercial Bank

Bank komersial memerlukan valas manakala mereka

menyediakan produk atau jasa yang berkaitan dengan valas,

seperti tabungan valas, deposito valas, transfer valas atau L/C.

UNTUNG-RUGI PERDAGANGAN VALAS

Perdagangan valas memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan perdagangan produk-produk keuangan lain seperti perdagangan saham. Beberapa kelebihan yang dimiliki perdagangan valas diantaranya adalah:

a. 24-Hours Trading

Tidak seperti pasar modal yang mengenal jam bursa, perdagangan valas dapat dilakukan 24 jam sehari, 5 hari seminggu, kapan dan di manapun kita berada. Dengan begitu, kesempatan untuk mendapatkan keuntungan (dan juga kerugian) juga tersedia 24 jam sehari lamanya.

b. Likuiditas

Banyaknya broker/dealer dalam pasar valas menjadikan pasar valas menjadi sangat likuid sekaligus bisa menjadikan harga menjadi lebih stabi1. Dengan begitu, trader bisa membuka atau menutup posisi pada fair market price.

c. Rendahnya Biaya Transaksi

Broker di pasar valas biasanya mengutip komisi yang relatif sangat keeil dibandingkan dengan broker di pasar modal. Bahkan untuk beberapa trading yang dilakukan seeara online melalui internet tidak dikenakan biaya transaksi, namun hanya dikenakan biaya yang jumlahnya cukup beragam. Selain itu, selisih (spread) antara harga beli (bid) dan harga jual (ask) juga sangat kecil.

d.  Potensi Keuntungan pada Rising dan Falling Price

Dalam setiap posisi open, trader berarti membeli (long) suatu mata uang sekaligus menjual (short) mata uang lain. Posisi short berarti trader menjual suatu mata uang untuk mengantisipasi mata uang tersebut akan terdepresiasi atau melemah terhadap mata uang lainnya. Dua posisi yang dilakukan seeara bersamaan ini berarti trader memiliki potensi keuntungan baik pada mata uang yang menguat maupun pada mata uang yang melemah.

e. Margin Trading

Perdagangan dengan marjin membuat daya beli pemodal melebihi jumlah modal yang dimiliki. Selain memiliki sisi keuntungan, perdagangan valas juga mengandung risiko. Beberapa risiko yang ada pada perdagangan valas di antaranya sebagai berikut:

a.   Exchange Rate Risk

Risiko ini timbul akibat naik-turunnya nilai tukar valas.

b. Country Risk

Adalah risiko yang timbul akibat eampur tangan pemerintah dalam perdagangan valas.

Sistem Penetapan Kurs Valas :

Sistem kurs tetap/stabil / fixed exchange rate system

Sistem ini diciptakan oleh perjanjian Breton Wood tahun 1944 dengan ketentuan sebagai berikut

Sistem moneter internasional didasarkan kepada standar emas

Sistem nilai tukar rupiah antara anggta IMF harus tetap stabil

Kurs nilai tukarnya hany boleh berfluktuaso 1% – 2,5% diatas atau bawah kurs resmi.

Setiap anggota IMF dilarang melakukan kebijaksanaan devaluasi.

Negara IMF yang mengahadapi kesulitan BOP dapat meminta bantuan IMF dalam bentuk special drawing right.

Sistem kurs mengambang / berubah atau floating exchange

Dalam sistem ini nilai tukar mata uang atau valas ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran Valas.

Clean float atau Freely Floating system :

Penentuan kurs valas dibursa valas tanpa campur tangan pemerintah

Dirty float atau managed fload system :

Pemerintah turut ikut campur tangan mempengaryhi permintaan dan penawaran terhadap valas di bursa valas

Sistem kurs terkait atau pegged exchange rate system

Sistem nilai tukar ini dilakuan dengan mengaitkan nilai mata uang negara dengan nilai mata uang negara lain atau sejumlah uang tertentu.

Contoh :

Kurs tengah DEM : 6.90 ECU

Kurs tengah FRF : 2.06 ECU

Kurs tengah antara FRF dan DEM = 6.90 / 2.06 = 3.35

Karena manurut EMS dluktuasi hanya batas 2,25 diatas atau bawah kurs tengah makan upper dan lower Limmit FRF/DEM :

z Upper Limmit FRF/ DEM   = Central Rate x ( 1 + 0.0225)

= 3.35 x 1.0225 = 3.425

z Lowe Limmit FRF/ DEM    = Central Rate x ( 1 – 0.0225)

= 3.35 x 0.9775 = 3.275

Faktor yang mempengaruhi Valas :

Supply dan Demand foreign Currency

Posisi balance of payment (BOP)

tingkat inflasi

tingkat bunga

tingkat income

pengawasan pemerintah

Ekspektasi dan Spekulasi isu/rumor

HEDGING dan Spekulasi

Hedging

Eksistensi atau tidak keseimbangan ketidakpastian menciptakan reisko. Hedging dalam Bursa Valas adalah penghapusan atau pencegahan resiko valas. Hal ini dilakukan dengan menghindari posisi-posisi terbuka dalam valas yaitu tidak seimbangnya asset dan huttang valas.

Dasumsikan dalam 2 bentuk :

Posisi panjang tejadi apabila asset mata uang asing lebih banyak dari asset mata uang asing (utang netto)

Posisi pendek terjadi apabila utang mata uang asing lebih banyak dari asset mata uang asing (utang netto)

Spekulasi

Spekulasi kebaikan dari hedging yaitu kesediaan untuk menerima resiko valuta asing.

Spekulasi mata uang Lemah :

Esensi dari spekulasi mata uang lemah adalah menjual dengan haga tinggi dan membeli dengan harga murah.

Spekulasi Mata Uang Kuat :

Dasar Esensi mata uang kuad adalah membeli murah danmenjual mahal.

Proses transaksi

Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.

Transaksi dua arah

Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.

Pemain pasar valuta asing

10 Pedagang Valuta Terbesar

Peringkat Nama                      % dari volume

1.Deutsche Bank                     19.26

2.UBS AG                              11.86

3.Citigroup                              10.39

4.Barclays Capital                   6.61

5.Royal Bank of Scotland      6.43

6.Goldman Sachs                    5.25

7.HSBC                                  5.04

8.Bank of America                  3.97

9.JPMorgan Chase                  3.89

10.Merrill Lynch                     3.68

Tidak seperti halnya pada bursa saham dimana para anggota bursa memiliki akses yang sama terhadap harga saham.

Pasar valuta asing terbagi atas beberapa tingkatan akses.

Pada akses tingkat tertinggi adalah

pasar uang antar bank (PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank investasi besar.Pada PUAB, selisih antara harga penawaran/harga jual (ask) dan harga permintaan/harga beli (bid) adalah sangat tipis sekali bahkan biasanya tidak ada , dan harga ini hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri yang tidak diketahui oleh pemain valuta asing diluar kelompok mereka.

Pada akses tingkat dibawahnya,

rentang selisih antara harga jual dan harga beli menjadi besar tergantung dari volume transaksi.

Apabila seorang trader dapat menjamin terlaksananya transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better spread ( selisih tipis antara harga jual dan beli).

Level akses terhadap pasar valuta asing adalah sangat ditentukan oleh ukuran transaksi valuta yang dilakukan.

Bank-bank peringkat atas menguasai “pasar uang antar bank (PUAB)” hingga 53% dari seluruh nilai transaksi. Dan setelah bank-bank peringkat atas tersebut maka peringkat selanjutnya adalah bank-bank investasi kecil lalu perusahaan-perusahaan multi nasional besar ( yang membutuhkan lindung nilai atas risiko transaksi serta membayar para pegawainya diberbagai negara), hedge fund besar dan juga para pedagang eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing.

Menurut Galati dan Melvin dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana dan investor institusi adalah merupakan pemain yang memiliki peran besar dalam pasar keuangan secara umum dan khususnya pasar valuta asing sejak dekade 2000an.

Pengertian Valas

Valuta Asing diartikan sebagai mata uang asing dan alat pembayaran lainnya yang digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan yang mempunyai catatan kurs resmi pada bak sentral

Mata Uang yang digunakan dalam Valas

B   Hard Currency

Mata uang yang paling sering digunakan karena nilai na cenderung relatif stabil dan kadang-kadang mengalami apresiasi atau kenaikan nilai dibandingkan mata uang lainnya.

B   Soft Currency

Mata uang yang lemah yang jarang digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung karena nilainya relarif tidak stabil dan sering mengalami penurunan nilai dibandingkan mata uang lainnya.

Permintaan Indonesia terhadap mata uang asing ditentukan Faktor-faktor:

Harga Dollar (kurs)

Harga Produk AS (Dalam Dollar AS)

Harga Produk pesaing

Pendapatan Luar Negeri

Tingkat Bunga AS

Bursa Valas Terdiri :

Currency Spot Market

Currency Forward Market

Currency Future Market

Currency Option Market

Euro Currency Marke

PELAKU-PELAKU PASAR VALAS

Bank Sentral

Perusahaan dan Individu

Investor dan spekulator

Dealer (Bank dan non-Bank)

Commercial Bank

Sumber:

http://www.google.com

Jamli,  Ahmad , Keuangan Internasionall, Universitas Gajah Mada

Dr. Hamdy Hady, Valas untuk manajer, Ghalia Indonesia, Jakarta

Isnaini Rahayu Ningsih

 

 

 

 

 

 

BUNGA PADA LALU LINTAS KLIRING

May 4, 2011

BUNGA PADA LALU LINTAS KLIRING

Definisi kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu.
Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan.
Sedangkan bunga bank dapat diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman ).
Pada pertemuan Komputer Lembaga Keuangan Bank membahas mengenai Bunga Lalu Lintas Pada Kliring yang akan dijelaskan len\bih lanjut sebagai berikut dibawah ini.

1. Pada portopolio Bank Siti pada tanggal 1/4 adalah sebagai berikut :

Pada tanggal 4/3 nasabah Atun malakukan transaksi setor tunai sebesar Rp 10 jt dengan Db Kas Rp 10 jt/Kr tabungan Atun Rp 10 jt.
Pada tanggal 8/3 Atun melakukan Pinbuk debet sebesar Rp 5 jt dengan Db Tabungan Atun Rp 5 jt/Kr Giro Rp 5 jt.
Pada tanggal 18/3 atun kemnali melakukan Pinbuk kredit deposito Totok sebesar Rp 4 jt dengan Db deposito Totok Rp 9 jt/Kr Tabungan Atun Rp 9 jt.
Pada tanggal 25/3 Atun melakukan Pinbuk kredit tabungan joko sebesar Rp 8 jt dengan Db tabungan joko Rp 17 jt/Kr Tabungan atun Rp 17 jt.
Pada tanggal 29Atun melakukan Pinbuk debet Giro Tutik sebesar Rp 2 jt dengan Db tabungan atun Rp 15 jt/Kr Giro Tutik Rp 15 jt.
Pada tanggal 30/3 Atun melakukan pinbuk kredit cek ani sebesar Rp 5 jt dengan Db R/K pada Bi Rp 20 j/Kr Tabungan Atun Rp 20 jt.

2. Perhitungan Bunga (10%)pada tabungan Atun sebagi berikut :

Pada tanggal 8/3 : 10% x 8 – 4 x Rp 10.000.000 / 365 hari = Rp 10.958,90
Pada tanggal 18/3 : 10% x 18 – 8 x Rp 5.000.000 / 365 hari = Rp 13.698,63
Pada tanggal 25/3 : 10% x 25 – 18 x Rp 9.000.000 / 365 hari = Rp 17.260,27
Pada tanggal 29/3 : 10% x 29 – 25 x Rp 17.000.000 / 365 hari = Rp 18.630,59
Pada tanggal 30/3 : 10% x 30 – 29 x Rp 15.000.000 /365 hari = Rp 4.109,59
Pada tanggal 31/3 : 10% x 31 – 30 + 1 x Rp 20.000.000 / 365 hari = Rp 10.958

SALDO BUNGA Atun 31/3 sebesar Rp 75.616,42 ditambah dengan SALDO TABUNGAN Atun sebesar Rp 20.000.000 didapatkan JUMLAH Rp 20.075.616,42.

Pada tanggal 1/4 bunga Eksternal Atun :

TABUNGAN 1/4
= 10% x 31 – 1 + 1 x Rp 142.000.000 / 365 hari
= Rp 1.206.027,39 + Rp 20.075.616,42 = Rp 21.281.643,82

GIRO 1/4
= 8% x 31 – 1 + 1 x Rp 122.000.000 / 365 hari
= Rp 828.931,51 + Rp 20.075.616,41 = Rp 20.904.547,92

DEPOSITO 1/4
= 12% x 31 – 1 + 1 x Rp 226.000.000
= Rp 2.303.342,47 + Rp 226.000.000 = Rp 228.303.342,5

3. Profit yang Didapatkan Oleh Atun sebesar Rp 228.303.342,5

4. Perhitungan Kliring pada Nasabah Atun sebagai berikut :

– – Rp 3.000.000
– Rp 4.000.000
– Rp 6.000.000
– – Rp 5.000.000
– + Rp 10.000.000
– + Rp 5.000.000
+ Rp 6.000.000
– + Rp 8.000.000
– + Rp 12.000.000
+ Rp 10.000.000
– + Rp 26.000.000

5. NERACA Tabungan Atun
Assets :
Loan Rp 411.531.134,2
KUK Rp 102.832.783,6
R/K pada BI (8%) Rp 41.153.11,42
Liability
Tabungan Rp 163.281.643,8
Giro Rp 122.828.931,5
Deposito Rp 228.303.342,5
Total Liability Rp 514.413.917,8

(Pembahasan pertemuan KLKP tanggal 06 April 2011)

Sumber:rachmandianto