LDR
Pengertian LDR
LDR adalah perbandingan jumlah kredit yang disalurkan bank dengan jumlah dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan bank melalui berbagai jenis simpanan bank misalnya tabungan deposito dan giro.
Rata-rata nilai LDR pada bulan Maret 2006 sebesar 61.14 persen memang sudah lebih besar dibandingkan tahun 2001 yang tercatat hanya sebesar 33.01 persen. Angka tersebut bisa dikatakan super hati-hati jika dibandingkan dengan nilai LDR pada saat perbankan lagi booming pada tahun 1991 dimana nilai LDR-nya mendekati 130 persen. Pada saat itu ada kesenjangan antara sumber dana yang tercatat hanya 84,4 Triliun dengan penyaluran kredit yang jauh lebih besar yaitu 104,5 triliun (Noor, 1992). Kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan kondisi saat ini yang justru kesenjangannya menunjukkan bahwa penyaluran kredit jauh lebih kecil dibandingkan penghimpunan dana masyarakat.
Memang bisa dipahami bahwa penyaluran dana bank tergantung banyak faktor, termasuk faktor resiko penempatan dana seperti dijelaskan sebelumnya. Sederhananya bank akan menghindari dari resiko penyaluran dana yang tinggi jika kompensasinya (dalam bentuk keuntungan yang diharapkan) relatif rendah atau berpotensi meningkatkan NPL.
Penulis mencoba membuat analogi input-proses-output dalam masalah ini. Andaikan sebuah usaha membeli bahan baku. Pada usaha bank, bahan baku tersebut adalah dana masyarakat yang disimpan di bank. Kemudian melalui proses produksi bahan baku tersebut dikonversi menjadi berbagai jenis produk yang siap dijual. Pada bank produk-produk siap jual tersebut diantaranya adalah berbagai alternatif penyaluran dana, yang sebagian besar diantaranya adalah aktiva produktif yang terdiri dari penempatan di bank lain, surat-surat berharga, penyertaan, dan kredit. Jika akhirnya dengan mengatasnamakan resiko, produk-produk bank tersebut sebagian besar dibeli oleh bank lain, penerbit surat berharga, dan anak perusahaan (yang memperoleh modal penyertaan dari bank), maka bank hanya sebatas menjadi pemasok barang ke perusahaan lain. Disini individu atau perusahaan yang memerlukan produk bank untuk meningkatkan kapasitas perekonomian tidak kebagian untuk membeli produk tersebut. Jika tidak kebagian maka individu atau perusahaan tersebut tidak bisa meningkatkan skala usaha. Padahal peningkatan usaha tersebut melalui mekanisme berantai akan meningkatkan pendapatan, memperbanyak lapangan kerja, atau meningkatkan penerimaan pajak.
Analogi tersebut sebenarnya bentuk lain dari fungsi intermediasi bank yang masih belum berjalan optimal.
BANK SYARIAH
Sistem perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah. Siatem perbankan syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan, menjadikan kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh umat islam saja, tetapi seluruh masyarakat. Sebagai salah satu Negara yang memiliki kekayaan yang melimpah ruah, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia, maka Indonesia sangat berpeluang menjadi platform pusat keuangan syariah di kawasan Asia bahkan di dunia. karena Indonesia adalah pusat ekonomi syariah di dunia, maka diharapkan bisa membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi para sumber pembiayaan dari pasar keuangan syariah internasional untuk dapat berinvestasi di berbagai sector potensial di Indonesia. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka pengembangan perbankan dan keuangan syariah telah dijadikan sebagai salah satu agenda nasional.
Landasan hukum perbankan syariah di Indonesia, antara lain:
UU No. 7 TAHUN 1992
PP No. 72 TAHUN 1992
UU No. 10 TAHUN 1998
UU No. 23 TAHUN 1999
UU No. 3 TAHUN 2004
Landasan hukum yang mendukung terbentuknya sistem perbankan syariah sangat efisien dalam melengkapi keberadaan sistem perbankan konvensional yang notabene sudah lebih dulu lahir. Sistem perbankan syariah dan konvensional secara bersama-sama diharapkan bisa melayani berbagai kebutuhan masyarakat dalam jasa perbankan sekaligus bisa berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan nasional untuk mendukung kesinambungan pertumbuhan ekonnomi Indonesia.
Mengenal Lebih Jauh Perbankan Syariah
Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sejarah Perbankan Syariah :
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank ini sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan dan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Prinsip perbankan syariah :
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana, pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
1.)Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan
2.)Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana
3.)Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik
4.)Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi
5.)Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain.
Jasa untuk peminjam dana
a.)Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
b.)Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
c.)Murobahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara bank dan nasabah
d.)Takaful (asuransi islam)
Jasa untuk menyimpan dana
a.)Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan untuk memberikan bonus kepada nasabah
b.)Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.(wikipedia.org)
January 7, 2011 | Author: | Filed under: Berita (oleh: Sri Wahyuni)
December 21, 2010 | Author: | Filed under: Artikel, Lomba 2010
Dana Pihak Ketiga Bank Syariah
Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang diterapkan di perbankan Syariah secara umum meliputi 2 metode, yaitu Wadi’ah dan Modharobah.
Wadi’ah (jasa penitipan) merupakan jasa penitipan yang dananya dapat diambil sewaktu-waktu. Pada sistem wadi’ah ini, bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Sehingga wadi’ah merupakan aqad antara pemilik (nasabah) dan penyimpan (bank), untuk menjaga keamanan harta/modal dari kerusakan atau kerugian. Adapun konsep bonus yang menjadi acuan pada simpanan wadi’ah ini diantaranya adalah
(a). Penerima titipan (bank) tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keutungan apapun kepada pemegang rekening wadiah;
(b). Pemilik harta titipan tidak boleh mengharapkan atau meminta imbalan atau keuntungan atas rekening wadiah;
(c). Setiap imbalan atau keuntungan yang dijanjikan sebelumnya dapat dianggap riba, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain;
(d). Penerima titipan (bank) atas kehendaknya sendiri dapat memberikan imbalan kepada pemilik harta titipan (pemegang rekening wadiah)
Untuk menunjang kemudahan para nasabah Tabungan dan Giro Wadi’ah, maka beberapa Bank Syariah juga melengkapi produk tabungan dan gironya dengan berbagai fasilitas, diantaranya adalah
v Menggunakan buku atau kartu ATM
v Minimum setoran saldo pertama dan saldo minimum yang harus dipertahankan
v Tabungan tidak terbatas dapat ditarik sewaktu-waktu
v Memiliki berbagai tipe rekening, seperti perorangan, bersama atau beberapa individu, perkumpulan/kelompok yang tidak berbadan hukum, perwalian atas nama orang tua wali atau wali atas nama pemegang rekening (yang belum dewasa)
v Pembayaran bonus dilakukan dengan mengkredit rekening tabungan
v Diberikan buku cek untuk mengoperasikan rekening
v Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau instruksi tertulis lainnya
v Pelayanan khusus simpanan Giro lainnya adalah cek khusus, instruksi siaga (standing instruction), transfer dana secara otomatis
v Pemegang rekening menerima salinan rekening (account statement) setiap bulan dengan rincian transaksi selama bulan yang bersangkutan
v Bank dapat mengirim konfirmasi saldo kepada pemegang rekening setiap akhir tahun atau setiap periode tertentu (yang lebih pendek) bila dianggap perlu oleh bank atau atas permintaan pemegang rekening
Dalam kegiatan operasional perbankan syariah simpanan dalam bentuk tabungan dan giro yang menggunakan prinsip wadi’ah ini secara umum mengacu pada dua hal, yaitu wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah.
Wadi’ah Yad Amanah (kepercayaan) dimana penerima titipan tidak dapat memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip (nasabah). Beberapa ciri titipan wadi’ah yad amanah ini adalah (a). Penerima titipan (costudian) adalah memperoleh kepercayaan (trustee); (b). Harta/modal/barang yang berada dalam titipan harus dipisahkan; (c). Harta dalam titipan tidak dapat digunakan; (d). Penerima titipan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan simpanan; (e). Penerima titipan tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan atau bila status titipan telah berubah menjadi Wadiah Yad Dhamanah.
Wadi’ah Yad Dhamanah (simpanan yang dijamin) yaitu titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila hasil pemanfaatan tersebut memperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan. Biasanya bank syariah menggunakan prinsip ini untuk produk tabungan dan giro. Beberapa ciri titipan wadi’ah yad dhamanah ini adalah (a). Penerima titipan adalah lembaga yang dapat dipercaya untuk menjamin barang yang dititipkan; (b). Jenis harta dalam titipan tidak harus dipisahkan; (c). Harta/modal/barang titipan dapat dipergunakan untuk perdagangan; (d). Penerima titipan berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan; (e). Pemilik harta/modal/barang dapat menarik kembali titipannya sewaktu-waktu.
Kedua, Mudhorobah merupakan simpanan dana nasabah di Bank Syariah dalam kurun waktu tertentu dengan perjanjian bagi hasil keuntungan. Keuntungan investasi dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan perjanjian bagi hasil tertentu. Prinsip ini merupakan akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagai antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya. Prinsip ini pada umumnya diimplementasikan oleh perbankan syariah pada jenis produk tabungan dan deposito modharobah. Simpanan yang menerapkan prinsip mudharobah ini pada umumnya terbagi dalam dua jenis, yaitu mudharobah muthlaqah dan mudharobah muqayyadah.
Mudharabah Muthlaqah merupakan simpanan yang berprinsip bahwa pemilik (shahibul maal/nasabah) dana memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib/bank) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf). Bank syariah biasanya menggunakan produk tabungan dan deposito untuk jenis ini.
Mudharabah muqayyadah merupakan simpanan yang berprinsip bahwa pemilik dana (nasabah) menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dan pengguna dana (bank) tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Adapun beberapa ketentuan secara umum yang berlaku dan diterapkan oleh perbankan syariah pada produk tabungan & deposito yang menggunakan prinsip mudharabah, diantaranya adalah
v Nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
v Bank sebagai mudharib dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain
v Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang
v Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
v Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dan deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya
v Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan
Sumber : Direktori Perbankan Indonesia (http://www.bi.go.id).
KREDIT USAHA KECIL
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sector
Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan,Perdagangan, Hotel dan Restoran,Industri Pengolahan,Pengangkutan dan Komunikasi; serta,Jasa ? Jasa.
Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor
Pertambangan dan Penggalian,Bangunan,Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan,Listrik, Gas dan Air Bersih.
Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha.
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal
1. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
2. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.
B. Faktor Eksternal
Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha,Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,Pungutan Liar,Implikasi Otonomi Daerah,Implikasi Perdagangan Bebas,Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek,Terbatasnya Akses Pasar,Terbatasnya Akses Informasi
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:
Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif,Bantuan Permodalan,Perlindungan Usaha,Pengembangan Kemitraan,Pelatihan,Membentuk Lembaga Khusus,Memantapkan Asosiasi,Mengembangkan Promosi,Mengembangkan Kerjasama yang Setara,Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Jasa Jasa bank
Fungsi-fungsi bank umum sebagaimana yang dimaksud antara lain (Siamat:1999) :
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien dalam kegiatan ekonomi. Bank wajib menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien kepada nasabahnya, seperti penyediaan fasilitas kartu kredit, ATM, serta mekanisme jasa kliring dan inkaso.
2. Menciptakan uang. Menciptakan uang yang dimaksud bukanlah seperti fungsi pada bank Indonesia. Menciptakan uang dalam hal ini adalah bagaimana bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya seperti bank konvensional, dapat memberikan perolehan hasil secara maksimal. Perolehan hasil ini merupakan balas jasa (keuntungan) yang diterima dalam bentuk uang, yang dapat digunakan kembali untuk memperlancar kegiatan operasional bank atau disimpan sebagai cadanganmodal.
3. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat. Kegiatan menghimpun dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan jasa dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, giro maupun penerimaan dana sesuai dengan syariah Islam. Penyaluran kembali dana ke masyarakat dapat dalam bentuk pemberian kredit dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Dalam penyaluran kembali dana masyarakat, bank memperoleh balasjasa dalam bentuk bagi hasil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Tujuan dari perputaran dana ini adalah sebagai perolehan hasil (profit)
4. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya. Jasa-jasa keuangan lainnya yang dapat ditawarkan oleh bank muamalat, antara lain :
a. Transfer antar bank dalam kota atau luar negeri.
b. Kliring (clearing)
c. Inkaso
d. Safe deposit box
e. Bank card
f. Bank notes
g. Travelers cheque
h. Letter of credit (L/C)
i. Bank garansi
j. Jasa-jasa dipasar modal
k. Menerima setoran-setoran lain
Menurut Siamat (1999), kegiatan usaha bank yang dapat dilakukan berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, antara lain :
1. Menghimpun dana dari masyarakat. Penghimpunan atau mobilisasi dana dapat melalui sarana tabungan, deposito berjangka dan giro.
2. Memberikan kredit. Kredit yang diberikan dapat dalam bentuk pendanaan kegiatan ekonomi masyarakat mapun barang kebutuhan konsumen.
3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
4. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
a. Surat-surat wesel termasuk wesel yang disekap oleh bank.
b. Surat pengakuan utang.
c. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
d. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
e. Obligasi.
f. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
g. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
5. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana komunikasi mapun dengan wesel.
7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga.
8. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
9. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian).
10. Melakukan penempatan dana dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
11. Membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
12. Melakukan kegiatan anjak piutang (factoring) kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trustee).
13. menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.
14. Melakukan kegiatan lain, misalnya kegiatan transaksi dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal atau usaha lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi, serta melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit.
15. Kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
IV. Manajemen Kredit Syariah
Menurut UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan, disebutkan bahwa “kredit adalah penyediaan uang tagihan atau yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan”. Menurut Siamat (1999), kredit ini dapat digolongkan kedalam enam bentuk yaitu :
1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity), antara lain :
a. Kredit jangka pendek (short-term loan).
b. Kredit jangka menengah (medium-term loan)
c. Kredit jangka panjang (long-term loan).
2. Penggolongan kredit berdasarkan barang jaminan (collateral), antara lain :
a. Kredit dengan jaminan (secured loan).
b. Kredit dengan jaminan (unsecured loan).
3. Kredit berdasarkan segmen usaha, seperti otomotif, pharmasi, tekstil, makanan, konstruksi dan sebagainya.
4. Penggolongan kredit berdasarkan tujuannya, antara lain :
a. kredit komersil (commercial loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan.
b. Kredit konsumtif (consumer loan), yaitu kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif.
c. Kredit produktif (productive loan), yaitu kredit yang diberikan dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi.
5. Penggolongan kredit menurut penggunaannya, antara lain :
a. Kredit modal kerja (working capital credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur.
b. Kredit investasi (Invesment credit), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk digunakan melakukan investasi dengan membeli barang-barang modal.
6. Kredit non kas (non cash loan), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah yang hanya boleh ditarik apabila suatu transaksi yang telah diperjanjikan telah direalisasikan atau efektif.
Dalam pendanaan kepada nasabah dalam bentuk pemberian kredit, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan penilaian kredit, oleh karena layak tidaknya kredit yang diberikan akan sangat mempengaruhi stabilitas keuangan bank. Menurut Rahardja (1997), penilaian kredit harus memenuhi criteria sebagai berikut :
1. Keamanan kredit (safety). Harus benar-benar diyakini bahwa kredit tersebut dapat dilunasi kembali.
2. Terarahnya tujuan penggunaan kredit (suitability). Kredit akan digunakan untuk tujuan yang sejalan dengan kepentingan masyarakat atau setidaknya tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
3. Menguntungkan (profitable). Kredit yang diberikan menguntungkan bagi bank maupun bagi nasabah.
Menurut Sinungan (1993), metode lain yang dapat digunakan untuk menentukan nilai kredit adalah dengan menggunakan formula 4P, yaitu : (1) Personality ; (2) Purpose ; (3) Prospect; (4) Payment.
Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi resiko penilaian kredit (Rahardja:1997), antara lain : (1) Character ; (2) Capacity ; (3) Capital ; (4) Conditional ; (5) Collateral.
Risiko Bank Syariah sebetulnya lebih kecil dibanding bank konvensional. Bank Syariah tidak akan mengalami negative spread, karena dari dana yang dikucurkan untuk pembiayaan akan diperoleh pendapatan, bukan bunga seperti di bank biasa. Sementara untuk deposan, Bank Syariah tidak memberikan bunga melainkan sistem bagi hasil atau mudharabah.
Jika pendapatan dari kredit atau dalam Bank Syariah disebut murabahah ditetapkan 10 persen, maka pada mudharabah (sistem bagi hasil) akan ditetapkan angka lebih rendah. Selisihnya merupakan pendapatan bank sebagai biaya jasa. Risiko Bank Syariah terhadap transaksi foreign exchange juga rendah karena, pada Bank Syariah transaksi valas hanya diizinkan dalam bentuk transaksi spot. Sementara forward dan swap tidak diizinkan karena bersifat gambling. (Karim, 2003).
Aspek-aspek lainnya yang perlu diperhatikan dalam penilaian kredit, yang menyangkut kegiatan usaha calon debitur (Siamat:1999), antara lain :
1. Aspek pemasaran. Menyangkut kemampuan daya beli masyarakat, keadaan kompetisi, pangsa pasar, kualitas produksi dan lain sebagainya.
2. Aspek teknis. Meliputi kelancaran produksi, kapasitas produksi, mesin dan peralatan, ketersediaan dan kontinuitas bahan baku.
3. Aspek manajemen. Meliputi struktur dan susunan organisasi, termasuk pengalaman anggota dan pola kepemimpinan manajemen.
4. Aspek yuridis. Meliputi status hukum badan usaha, kelengkapan izin usaha dan legalitas barang jaminan.
5. Aspek sosial ekonomi. Meliputi keadaan keuangan perusahaan debitur yang dibiayai.
Manajemen kredit bank syari’ah secara umum diterapkan dengan berpegang teguh kepada syariah Islam (Al-Qur’an dan Al-Hadist). Diharapkan lembaga keuangan maupun bank dengan sistem syariah dapat menjaga kestabilan keuangan mereka (income stability). Selain itu, bank syariah diharapkan dapat lebih memaksimalkan pelayanan mobilisasi dana masyarakat dan memberikan jaminan keuangan dengan pasti. Di sisi lain, penyaluran kembali dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan, akan berjalan normal sesuai dengan harapan dan tujuan bersama.
Permasalahan yang biasanya dialami oleh lembaga keuangan syariah atau bank muamalat dalam kegiatan operasionalnya, antara lain :
1. Modal (capital).
2. Human resource activity (kegiatan operasional).
3. Operational management system (sistem manajemen keuangan).
4. Financial management system (sistem manajemen keuangan).
5. Loyality of credit (loyalitas kredit).
Karim (2003), mengemukakan bahwa pada sisi kredit, dalam aturan syariah bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli murabahah). Mekanisme seperti itu, akan mencegah kemungkinan dana kredit digunakan untuk transaksi spekulasi, atau untuk jual beli valas. Jika terjadi default, bank mudah mendapatkan dananya kembali karena ada aset yang nilainya jelas berupa sejumlah kredit yang dikucurkan. Dalam Bank Syariah, karakter nasabah (personal guarantee) lebih dinomorsatukan, ketimbang cover guarantee berupa aset. Debitor yang dinilai tidak cacat hukum dan kegiatan usahanya baik akan mendapat prioritas.
V. Hubungan Antara Kredit dengan Piutang
Piutang merupakan cadangan penerimaan yang mungkin diterima oleh suatu badan usaha, dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu dimasa yang akan datang. Piutang lahir akibat adanya pendanaan dalam bentuk pemberian kredit dan pemberian jasa lainnya, dimana pembayaran dari penggunaan jasa tersebut dilakukan pada waktu tertentu, misal harian, mingguan, bulanan atau periode waktu lainnya. Besarnya piutang yang akan diterima badan usaha (bank atau lembaga keuangan), ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak pemberi jasa (bank atau lembaga keuangan) dan pihak pengguna jasa. Semakin besarnya kredit yang diberikan, akan menambah besarnya resiko yang akan ditanggung badan usaha.
Resiko kredit karena adanya piutang, dapat melalui prosentase perbandingan antara jumlah kredit bermasalah dengan jumlah harta keseluruhan (Sutojo:1997). Resiko lain yang dapat ditimbulkan oleh piutang adalah pada penerimaan bersih (earning after taxes). Semakin besar jumlah piutang dan jumlah piutang tak tertagih (bad debt) yang dimiliki badan usaha, akan menyebabkan semakin kecil penerimaan bersih yang mampu diperoleh badan usaha, baik lembaga keuangan maupun bank. Mengingat bahwa piutang sangat berpengaruh terhadap kestabilan usaha, maka piutang perlu dikelola dengan baik. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen piutang,antaranya :
1. Credit policy. Kebijakan kredit ini menyangkut bagaimana jangka waktu penetapan piutang, besarnya piutang dan penetapan cara-cara pembayaran oleh debitur.
2. Credit scoring. Hal ini berkaitan dengan penilaian kredit dan pemberian ranking (pengelompok piutang).
3. Credit standard. Standar atau patokan terhadap pemberian ranking dalam penilaian kredit bank.
Sumber:
blog.beswandjarum.com
VALUTA ASING
Pengertian Valas
Valuta Asing diartikan sebagai mata uang asing dan alat pembayaran lainnya yang digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan yang mempunyai catatan kurs resmi pada bak sentral
Mata Uang yang digunakan dalam Valas
Hard Currency
Mata uang yang paling sering digunakan karena nilai na cenderung relatif stabil dan kadang-kadang mengalami apresiasi atau kenaikan nilai dibandingkan mata uang lainnya.
Umumnya berasal dari Negara :
Amerika Serikat = Dollar (USD)
Jepang = Yen (JPY)
Jerman = Deutch (DEM)
Inggris = Poundsterling (GBP)
Perancis = Franc (FRF)
Australia = Dollar (AUD)
Soft Currency
Mata uang yang lemah yang jarang digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung karena nilainya relarif tidak stabil dan sering mengalami penurunan nilai dibandingkan mata uang lainnya.
Umumnya berasal dari Negara :
Indonesia = Rupiah
Filipina = Peso
Thailand = Bath
India = Rupee
Pengertian Cadangan Devisa
Total Valas yang dimiliki pemerintah dan swasta dari suatu Negara yang dapat diketehui dari posisi Balance of Payment (BOP) atau neraca pembayaran internasional.
Cadangan Devisa dikelompokan
* Cadangan Devisa Resmi
Cadangan devisa ini dikelola dan dimiliki oleh negara, dikuasai dan diurus oleh Bank sentral atau Bank Indonesia.
* Cadangan Devisa Nasional
Semua devisa yang dimiliki oleh perorangan, badan, atau Lembaga, terutama perbankan yang secara Moneter merupakan kekayaan nasional.
Permintaan Valuta Asing
Permintaan Valas muncul dari kebutuhan untuk mempertukarkan mata uang domestik kedalam mata uang asing dan dibutuhkan untuk membayar :
Barang dan Jasa yang dibeli diLuar Negeri
Seorang penduduk Indonesia membeli mobil dari inggris, Akan memerlukan sterling untuk membayar import tersebut
Secara bersamaan, seorang turis inggris di Indonesia membutuhkan rupiah untuk membayar jasa yang dikonsumsi di luar negeri.
Asset di Luar Negeri
Konstruksi pabrik oleh perusahaan amerika di inggris atau investasi Portovolio yang dapat terjadi bila seorang penduduk AS membeli obligasi pemerintah inggris atau membuka rekening bank untuk sterling.
Permintaan Indonesia terhadap mata uang asing ditentukan Faktor-faktor:
1.Harga Dollar (kurs)
2.Harga Produk AS (Dalam Dollar AS)
3.Harga Produk pesaing
4.Pendapatan Luar Negeri
5.Tingkat Bunga AS
Kapitalisasi dan likuiditas pasar
Pasar valuta asing adalah suatu pasar yang unik karena:
volume perdagangannya
likuiditas pasar yang teramat besar
banyaknya serta variasi dari pedagang di pasar valuta asing
geografis penyebarannya
jangka waktu perdagangannya yang 24 jam sehari (kecuali akhir pekan)
aneka ragam faktor yang mempengaruhi nilai tukar mata uang
Karakteristik perdagangan valuta asing
Tidak ada suatu keseragaman dalam pasar valuta asing. Dengan adanya transaksi diluar bursa perdagangan (over the counter)[3] sebagai pasar tradisional dari perdagangan valuta asing, banyak sekali pasar valuta asing yang saling berhubungan satu sama lainnya dimana mata uang yang berbeda diperdagangkan, sehingga secara tidak langsung artinya bahwa “tidak ada kurs tunggal mata uang dollar melainkan kurs yang berbeda-beda tergantung pada bank mana atau pelaku pasar mana yang bertransaksi”. Namun dalam prakteknya perbedaan tersebut seringkali sangat tipis.
Peringkat Teratas Mata Uang Yang DiperdagangkanPeringkat Mata uang ISO 4217 Kode SimboL
United States dollar USD $
Eurozone euro EUR €
Japanese yen JPY ¥
British pound sterling GBP £
Swiss franc CHF –
Australian dollar AUD $
Pengertian Bursa Valas
Bursa valuta asing Merupakan suatu jenis perdagangan atau transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya (pasangan mata uang/pair) yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan.
Bursa Valas Terdiri :
Currency Spot Market
Pasar yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan valas untuk penyerahan dalam jangka waktu 2 hari. Menggunakan Kurs Spor Rate.
Spot Rate
Merupakan Kurs yang digunakan untuk penyerahan 1-2 hari.
Penyerahan dilakukan 2 hari setelahnya, dan apabila Libur berarti hari selanjutnya
Misalnya :
Pada tanggal 22 Desember 2000 seorang Karyawan memerlukan Valas sebanyak USD 10,000 untuk biaya perjalanan sehingga karyawan itu menghubungi bank devisa dan menyakan kurs Jual spot USD nya Rp5.500/USD
Karyawan itu menyerahkan uang UAS 10,000 x Rp5.500/USD = Rp 55.000.000,00 dan Bank devisa harus menyerahkan valas sebanyak USD 10,000 selambat-lambatnya 24 Desember 2000
Currency Forward Market
Forward Market :
Bursa dimana dilakukan transaksi penjualan dan pembelian valas menggunakan kurs forward.
Kurs Forward :
Kurs yang ditetapkan sekarang tetapi diberlakukan pada masa yang akan datang antara 2 x 24 jam sampai dengan setahun atau 12 bulan.
Misalnya :
Perusahaan indonesia memerlukan dana untuk membayar kontrakpembelian bahan baku dari jerman senilai DEM 1.000.000,00 dalam jangka waktu 120 hari/4bulan. Spot Rate sekarang tanggal 22 Desember 1997 Rp3.100 /DEM . karena fluktuasi kurs tidak menentu diperkirakan DEM mengalami Apresiasi terhadap rupiah maka pimpinan perusahaan melakukan forward contract dengan back untuk kurs forward Rp3.200/USD
Saat jatuh tempo tanggal 22 Desember 1997 perusahaan mendapat kepastian memperoleh dana sebesar Dem 1.000.000,00 dengan membayar
Dem 1.000.000,00 x Rp3.200/USD = Rp 1.600.000.000,00
Currency Future Market
Kontrak perdagangan valas dilakukan dengan standar volume dan jangan waktu tertentu.
Transaksi perdangan CFC dilakukan secara Face to Face di traiding dloor yang disiapkan oleh IMM melalui broker yang berbeda dengan forward kontract yang dinegosiasikan melalui telepon.
Tanggal Jatuh tempo selalu pada setiap hari rabu minggu ketiga pada bulan maret, juni, september dan Desember.
Currency Option Market
Merupakan alternative bagi pengusaha dan pedagang untuk melakukan kontrak sehingga memperoleh hak untuk membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas dan jangka waktu ayau tanggal expired tertentu.
Currency Option dapat dibeli dan dijual dalam 3 macam pasar
Physical currency option yang dibeli pada bursa over the counter
Physical currency option yang dibeli pada bursa valas seperti Philadelphia Stock Exchange
Currency option untuk future contract yang dibeli pada bursa future contract
Euro Currency Market
Pelaku utama Euro Currency Market terdiri dari bank-bank besar yang dikenal sebagau Euro banks yang mnerima deposito dan memberi pinjaman dalam berbagai currency.
Factor yang menyebabkan bertumbuh kembangnya euro dollar sebagai berikut :
Adanya peraturan pemerintah UAS 1968 yang membatasi pinjaman luar negeri.
tidak adanya ketentuan reserve requirement untuk deposito Euro Dollar.
Adanya pembatasan tingkat bunga tertinggi dari deposito Bank USA.
Perdagangan valas tidak harus dilakukan melalui bursa
sebagaimana perdagangan saham dan futures, namun bisa dilakukan
setiap saat melalui telpon atau jaringan elektronik lain. Dengan 24 jam
sehari (5 hari seminggu), perdagangan valas dimulai setiap harinya dari
Sydney, lalu kemudian bergerak ke seluruh pusat keuangan dunia di
Tokyo, London, dan New York.
Saat ini, perdagangan valas boleh dikatakan sebagai ‘the largest
financial market’ di dunia, dengan rata-rata perputaran harian mencapai
lebih dari US$ 1,5 trilyun 30 kali lebih besar dibandingkan transaksi pasar
modal di seluruh Amerika. Uniknya, hanya 5% dari transaksi harian
tersebut yang benar-benar dilakukan sebagai transaksi perdagangan
barang dan jasa antar perusahaan atau negara. Selebihnya, lebih banyak
dilakukan untuk berspekulasi mencari keuntungan.
PELAKU-PELAKU PASAR VALAS
a. Bank Sentral
Bank sentral suatu negara berkepentingan terhadap pasar valas
dengan tujuan untuk menstab.ilkan posisi nilai tukar. Aktivitas ini
dilakukan terutama pad a negara yang menganut fixed exchange
rate dan managed floating.
b. Perusahaan dan Individu
Individu memiliki kepentingan terhadap kurs valas umumnya pada
saat bepergian ke luar negeri atau mentransfer uang. Kurs yang
dipakai untuk kepentingan seperti ini adalah kurs spot yang ada
pada bank atau money changer tempat ia menukarkan valas.
Untuk perusahaan, kebutuhan terhadap valas biasanya ada pad a
perusahaan ekspor-impor yang melakukan jual-beli dengan valas.
c. Investor dan spekulator
Investor yang memerlukan valas adalah mereka yang pada
umumnya berinvestasi pada efek atau surat berharga dalam mata
uang asing, sedangkan aktivitas yang dilakukan spekulator di
pasar uang adalah semata-mata untuk mendapatkan keuntungan
dari naik-turunnya mata uang.
d. Dealer (Bank dan non-Bank)
Dealer bank dan non-bank dapat beroperasi baik di pasar antar
bank (interbank market) atau pasar klien (client market) dengan
tujuan mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan harga
beli valas.
e. Commercial Bank
Bank komersial memerlukan valas manakala mereka
menyediakan produk atau jasa yang berkaitan dengan valas,
seperti tabungan valas, deposito valas, transfer valas atau L/C.
UNTUNG-RUGI PERDAGANGAN VALAS
Perdagangan valas memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan perdagangan produk-produk keuangan lain seperti perdagangan saham. Beberapa kelebihan yang dimiliki perdagangan valas diantaranya adalah:
a. 24-Hours Trading
Tidak seperti pasar modal yang mengenal jam bursa, perdagangan valas dapat dilakukan 24 jam sehari, 5 hari seminggu, kapan dan di manapun kita berada. Dengan begitu, kesempatan untuk mendapatkan keuntungan (dan juga kerugian) juga tersedia 24 jam sehari lamanya.
b. Likuiditas
Banyaknya broker/dealer dalam pasar valas menjadikan pasar valas menjadi sangat likuid sekaligus bisa menjadikan harga menjadi lebih stabi1. Dengan begitu, trader bisa membuka atau menutup posisi pada fair market price.
c. Rendahnya Biaya Transaksi
Broker di pasar valas biasanya mengutip komisi yang relatif sangat keeil dibandingkan dengan broker di pasar modal. Bahkan untuk beberapa trading yang dilakukan seeara online melalui internet tidak dikenakan biaya transaksi, namun hanya dikenakan biaya yang jumlahnya cukup beragam. Selain itu, selisih (spread) antara harga beli (bid) dan harga jual (ask) juga sangat kecil.
d. Potensi Keuntungan pada Rising dan Falling Price
Dalam setiap posisi open, trader berarti membeli (long) suatu mata uang sekaligus menjual (short) mata uang lain. Posisi short berarti trader menjual suatu mata uang untuk mengantisipasi mata uang tersebut akan terdepresiasi atau melemah terhadap mata uang lainnya. Dua posisi yang dilakukan seeara bersamaan ini berarti trader memiliki potensi keuntungan baik pada mata uang yang menguat maupun pada mata uang yang melemah.
e. Margin Trading
Perdagangan dengan marjin membuat daya beli pemodal melebihi jumlah modal yang dimiliki. Selain memiliki sisi keuntungan, perdagangan valas juga mengandung risiko. Beberapa risiko yang ada pada perdagangan valas di antaranya sebagai berikut:
a. Exchange Rate Risk
Risiko ini timbul akibat naik-turunnya nilai tukar valas.
b. Country Risk
Adalah risiko yang timbul akibat eampur tangan pemerintah dalam perdagangan valas.
Sistem Penetapan Kurs Valas :
Sistem kurs tetap/stabil / fixed exchange rate system
Sistem ini diciptakan oleh perjanjian Breton Wood tahun 1944 dengan ketentuan sebagai berikut
Sistem moneter internasional didasarkan kepada standar emas
Sistem nilai tukar rupiah antara anggta IMF harus tetap stabil
Kurs nilai tukarnya hany boleh berfluktuaso 1% – 2,5% diatas atau bawah kurs resmi.
Setiap anggota IMF dilarang melakukan kebijaksanaan devaluasi.
Negara IMF yang mengahadapi kesulitan BOP dapat meminta bantuan IMF dalam bentuk special drawing right.
Sistem kurs mengambang / berubah atau floating exchange
Dalam sistem ini nilai tukar mata uang atau valas ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran Valas.
Clean float atau Freely Floating system :
Penentuan kurs valas dibursa valas tanpa campur tangan pemerintah
Dirty float atau managed fload system :
Pemerintah turut ikut campur tangan mempengaryhi permintaan dan penawaran terhadap valas di bursa valas
Sistem kurs terkait atau pegged exchange rate system
Sistem nilai tukar ini dilakuan dengan mengaitkan nilai mata uang negara dengan nilai mata uang negara lain atau sejumlah uang tertentu.
Contoh :
Kurs tengah DEM : 6.90 ECU
Kurs tengah FRF : 2.06 ECU
Kurs tengah antara FRF dan DEM = 6.90 / 2.06 = 3.35
Karena manurut EMS dluktuasi hanya batas 2,25 diatas atau bawah kurs tengah makan upper dan lower Limmit FRF/DEM :
z Upper Limmit FRF/ DEM = Central Rate x ( 1 + 0.0225)
= 3.35 x 1.0225 = 3.425
z Lowe Limmit FRF/ DEM = Central Rate x ( 1 – 0.0225)
= 3.35 x 0.9775 = 3.275
Faktor yang mempengaruhi Valas :
Supply dan Demand foreign Currency
Posisi balance of payment (BOP)
tingkat inflasi
tingkat bunga
tingkat income
pengawasan pemerintah
Ekspektasi dan Spekulasi isu/rumor
HEDGING dan Spekulasi
Hedging
Eksistensi atau tidak keseimbangan ketidakpastian menciptakan reisko. Hedging dalam Bursa Valas adalah penghapusan atau pencegahan resiko valas. Hal ini dilakukan dengan menghindari posisi-posisi terbuka dalam valas yaitu tidak seimbangnya asset dan huttang valas.
Dasumsikan dalam 2 bentuk :
Posisi panjang tejadi apabila asset mata uang asing lebih banyak dari asset mata uang asing (utang netto)
Posisi pendek terjadi apabila utang mata uang asing lebih banyak dari asset mata uang asing (utang netto)
Spekulasi
Spekulasi kebaikan dari hedging yaitu kesediaan untuk menerima resiko valuta asing.
Spekulasi mata uang Lemah :
Esensi dari spekulasi mata uang lemah adalah menjual dengan haga tinggi dan membeli dengan harga murah.
Spekulasi Mata Uang Kuat :
Dasar Esensi mata uang kuad adalah membeli murah danmenjual mahal.
Proses transaksi
Di bursa valas (valuta asing) ini orang dapat membeli ataupun menjual mata uang yang diperdagangkan. Secara obyektif adalah untuk mendapatkan profit atau keuntungan dari posisi transaksi yang anda lakukan. Di Bursa valas dikenal istilah Lot dan Pip. 1 Lot nilainya adalah $1000 dan 1 pip nilainya adalah $10. Sedangkan nilai dolar di bursa valas berbeda dengan nilai dolar yang kita kenal di bank-bank. Nilai dolar di bursa valas sangat bervariasi, 6000/8000 dan 10.000 rupiah.
Transaksi dua arah
Transaksi di valuta asing dapat dilakukan dengan cara dua arah dalam mengambil keuntungannya. Seseorang dapat membeli dahulu (open buy), lalu ditutup dengan menjual (sell) ataupun sebaliknya, melakukan penjualan dahulu, lalu ditutup dengan membeli.
Pemain pasar valuta asing
10 Pedagang Valuta Terbesar
Peringkat Nama % dari volume
1.Deutsche Bank 19.26
2.UBS AG 11.86
3.Citigroup 10.39
4.Barclays Capital 6.61
5.Royal Bank of Scotland 6.43
6.Goldman Sachs 5.25
7.HSBC 5.04
8.Bank of America 3.97
9.JPMorgan Chase 3.89
10.Merrill Lynch 3.68
Tidak seperti halnya pada bursa saham dimana para anggota bursa memiliki akses yang sama terhadap harga saham.
Pasar valuta asing terbagi atas beberapa tingkatan akses.
Pada akses tingkat tertinggi adalah
pasar uang antar bank (PUAB) yang terdiri dari perusahaan-perusahaan bank investasi besar.Pada PUAB, selisih antara harga penawaran/harga jual (ask) dan harga permintaan/harga beli (bid) adalah sangat tipis sekali bahkan biasanya tidak ada , dan harga ini hanya berlaku untuk kalangan mereka sendiri yang tidak diketahui oleh pemain valuta asing diluar kelompok mereka.
Pada akses tingkat dibawahnya,
rentang selisih antara harga jual dan harga beli menjadi besar tergantung dari volume transaksi.
Apabila seorang trader dapat menjamin terlaksananya transaksi valuta asing dalam jumlah besar maka mereka dapat meminta agar selisih nilai jual dan beli diperkecil yang disebut better spread ( selisih tipis antara harga jual dan beli).
Level akses terhadap pasar valuta asing adalah sangat ditentukan oleh ukuran transaksi valuta yang dilakukan.
Bank-bank peringkat atas menguasai “pasar uang antar bank (PUAB)” hingga 53% dari seluruh nilai transaksi. Dan setelah bank-bank peringkat atas tersebut maka peringkat selanjutnya adalah bank-bank investasi kecil lalu perusahaan-perusahaan multi nasional besar ( yang membutuhkan lindung nilai atas risiko transaksi serta membayar para pegawainya diberbagai negara), hedge fund besar dan juga para pedagang eceran yang menjadi penentu pasar valuta asing.
Menurut Galati dan Melvin dana pensiun, perusahaan asuransi, reksadana dan investor institusi adalah merupakan pemain yang memiliki peran besar dalam pasar keuangan secara umum dan khususnya pasar valuta asing sejak dekade 2000an.
Pengertian Valas
Valuta Asing diartikan sebagai mata uang asing dan alat pembayaran lainnya yang digunakan untuk melakukan atau membiayai transaksi ekonomi keuangan internasional dan yang mempunyai catatan kurs resmi pada bak sentral
Mata Uang yang digunakan dalam Valas
B Hard Currency
Mata uang yang paling sering digunakan karena nilai na cenderung relatif stabil dan kadang-kadang mengalami apresiasi atau kenaikan nilai dibandingkan mata uang lainnya.
B Soft Currency
Mata uang yang lemah yang jarang digunakan sebagai alat pembayaran dan kesatuan hitung karena nilainya relarif tidak stabil dan sering mengalami penurunan nilai dibandingkan mata uang lainnya.
Permintaan Indonesia terhadap mata uang asing ditentukan Faktor-faktor:
Harga Dollar (kurs)
Harga Produk AS (Dalam Dollar AS)
Harga Produk pesaing
Pendapatan Luar Negeri
Tingkat Bunga AS
Bursa Valas Terdiri :
Currency Spot Market
Currency Forward Market
Currency Future Market
Currency Option Market
Euro Currency Marke
PELAKU-PELAKU PASAR VALAS
Bank Sentral
Perusahaan dan Individu
Investor dan spekulator
Dealer (Bank dan non-Bank)
Commercial Bank
Sumber:
http://www.google.com
Jamli, Ahmad , Keuangan Internasionall, Universitas Gajah Mada
Dr. Hamdy Hady, Valas untuk manajer, Ghalia Indonesia, Jakarta
Isnaini Rahayu Ningsih